KARANGANYAR (KRjogja.com) - Tingkat kepedulian masyarakat mencatatkan asetnya ke Kantor Pertanahan Nasional belum membaik. Terbukti, puluhan ribu bidang tanah di wilayah Kabupaten Karanganyar tak bertuan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, Dwi Purnama di hadapan penerima sertifikat legalisasi aset wakaf, hak pakai pemerintah desa dan hak pakai pemerintah kabupaten tahun 2016 di aula Desa/Kecamatan Jumapolo, Selasa (29/06/2016).
“Kendala penyertifikatan tanah, pada dasarnya saat pemohon mengumpulkan dokumen alas hak bukti kepemilikan tanah. Banyak yang kurang paham,†katanya.
Proses pengumpulan dokumen ini melibatkan pemerintah desa setempat. Seringkali dijumpai prosedur pengumpulannya kurang tepat, sehingga tim dari Kantor Pertanahan terpaksa terjun ke lapangan untuk memberikan pendampingan. Menurutnya, problem semacam ini menyulitkan percepatan program prona yang dimulai sejak tahun 1981.
Hingga saat ini, tersisa 92.510 bidang belum bersertifikat atau setara 18 persen dari 520.240 bidang tanah di wilayah Kabupaten Karanganyar berukuran 77.378 hektare. Sepanjang 35 tahun terakhir, program tersebut berhasil melegalisasi kepemilikan 427.730 bidang atau setara 56.819 hektare tanah yang tercatat di 13.500 produk penetapan agraria. (M-8)