Krjogja.com - Wonogiri -P (22) warga Malang Jawa Timur diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,32 gram, Selasa (12/3) lalu, saat melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Bauresan Kota Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H mengatakan penangkapan P berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkoba Kampung Bauresan Kelurahan Giritirto Kecamatan Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota (Sat Resnarkoba Polres Wonogiri) melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (12/3) sekitar jam 21.30 WIB, mereka berhasil mengamankan P di lokasi,” ujarnya, Minggu (17/3) siang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 5,32 gram dari tangan P, dari interogasi petugas, P mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang yang dikenal melalui Medsos.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Anom.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada P.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar hingga bandarnya,” tegas dia. (Dsh)