solo

Pidana Penjara 10 Tahun Bagi Pelaku Sodomi Anak di Boyolali

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:55 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ariwibowo (Foto : Mulyawan )

Krjogja.com - BOYOLALI - Pelaku kasus sodomi di Kecamatan Andong berakhir di bui. FW (29) asal Kecamatan Tanon, Sragen divonis bersalah atas pencabulan lima anak di bawah umur. Terdakwa FW dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta atau diganti kurungan enam bulan.

Dalam persidangan terungkap aksi pelaku berlangsung sejak 2021 hingga September 2023. Sebanyak lima korban melapor ke Polres Boyolali, pada Oktober 2023.

FW terbukti melakukan kekerasan seksual dengan iming-iming wifi gratis.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggora Murti melalui Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, kasus kekerasan seksual itu terjadi di toko mainan di wilayah Kecamatan Andong telah putusan. FW merupakan penjaga toko mainan tersebut.

Baca Juga: Puspo Wardoyo Menginspirasi Warga untuk Berbagi dan Mengubah Kampung Preman Menjadi Kampung Relijius

“Sidang putusan oleh PN Boyolali berlangsung pada 15 Mei lalu,” kata Bowo sapaan akrabnya, Rabu (19/6/2024).

Bowo mengatakan, FW didakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 2003 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Jaksa menuntut terdakwa FW dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara potong masa tahanan. Yang mana dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hakim PN Boyolali memutus sama yakni dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan putusan 10 tahun penjara potong masa tahanan,” kata dia.

Baca Juga: Inilah Crypto dengan Marketcap Terbesar di Tahun 2024

Terhadap terdakwa FW juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut dan FW langsung dieksekusi.

“Dakwaannya terbukti. Kami buktikan di persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun dengan alat bukti, bahwasannya memang terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan kami,” katanya.

Dikatakan lebih lanjut, FW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.

Ada lima anak yang menjadi korban aksi bejat terdakwa. "Kelima anak itu, RYA (15); NB (14); AJN (15); ADR (13); dan ASA (13)," ungkapnya. (*)

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB