solo

Pagar Balai Desa Rubuh, Kecewa Kades Tidak di Tempat

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:46 WIB
Warga Desa Munggur antusias mengikuti sidang pembacaan pledoi terdakwa hingga di luar ruang persidangan. (Istimewa)


KRjogja.com - KARANGANYAR - Dengan semangat kepedulian dan kecintaan pada desanya, terdakwa Imam Ady Mujahid alias Bonjol (27) mengaku pada 3 Oktober 2024 bersama masyarakat Desa Munggur berkumpul di Balai Desa, membawa harapan besar untuk menyampaikan aspirasi dan berdialog langsung dengan Kepala Desa (Kades).

Namun ketidakhadiran Kades menjadi percikan yang menyulut api emosi warga yang berkumpul, termasuk terdakwa yang berdiri di depan, ikut terseret emosi. "Rubuhnya pagar Balai Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah adalah wujud dari ekspresi spontan rasa frustrasi warga. Bukan tindakan yang disengaja ataupun direncanakan. Terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena cinta buta saya kepada desa," ungkap Bonjol saat menyampaikan pledoi (pembelaan), Senin (20/1/2025) di PN Karanganyar.

Baca Juga: Tanah Longsor Mengintai Warga Temanggung

Sidang mendapat perhatian, banyak masyarakat Desa Munggur yang hadir bahkan sebagian tidak bisa masuk ruang sidang karena penuh. Pembacaan pledoi oleh terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu juga terasa haru, banyak warga ikut meneteskan air mata. Bonjol dan warga peserta aksi lainnya dilaporkan merusak aset desa (pagar) oleh Kepala Desa.

"Saya seorang pemuda desa yang masih belajar, yang masih percaya bahwa cinta kepada desa dapat diwujudkan dengan cara yang lebih bijaksana. Izinkan saya kembali ke desa saya, bukan sebagai pemuda yang menyerah pada kesalahan, tetapi sebagai seseorang yang telah belajar, yang ingin menebusnya dengan tindakan nyata," ucapnya haru.

Baca Juga: Inspirasi Pengembangan Industri Kreatif Nasabah PNM Mekaar dari Limbah Daur Ulang

Dirinya ingin membangun kembali pagar yang roboh itu, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara simbolis berupa pagar kepercayaan, pagar harapan, pagar keadilan yang kokoh. "Saya memohon dan berharap Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan saya putusan yang seadil-adilnya. Semoga keputusan menyemai harapan baru bagi saya dan desa yang saya cintai," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Amalia SH MH menuntut hukuman 10 bulan penjara potong masa tahanan dengan jeratan pidana pasal 160 KUHP (penghasutan). Bersama teman-temannya 8 terdakwa lainnya yang dituntut 8 bulan dalam berkas terpisah, terdakwa Bonjol menggoyang-goyangkan pagar stainless steel balai desa hingga terlepas dari relnya, rubuh, ditumpuk dan diinjak-injak hingga rusak.

Baca Juga: Prajurit Hidrosal dan Lanal Semarang Ziarahi KSAL Pertama Mas Pardi

Sidang ditunda dan putusan akan dibacakan 3 Februari 2025. Salah seorang warga desa yang tidak mau disebut namanya menyatakan banyak perubahan terjadi di desa setelah demo ini. "Kini pembangunan merata di semua dusun. Musrebangdes yang dulu tidak ada aspirasi masuk. Sekarang aspirasi masyarakat dibahas," ujarnya. (Vin)

 

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB