KARANGANYAR, KRjogja.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar digeruduk para korban arisan dan investasi bodong, Senin (24/3). Mereka meminta majelis hakim lebih menyeriusi kasus tersebut.
Lala, korban penipuan investasi bodong mengaku duitnya Rp1,1 miliar amblas di tangan terdakwa Putri Aqueena. Selain itu, ia juga kehilangan uang arisan Rp600 juta akibat ulah terdakwa. Lala bersama beberapa korban menandatangani surat terbuka yang dilayangkan ke Ketua PN Karanganyar, Nasri yang juga selaku ketua majelis hakim perkara tipu gelap berkedok investasi.
"Surat tersebut jelas memberikan bukti-bukti dan kronologis selama proses penyidikan berlangsung sejak tahun 2022, yang diserahkan ke PN Karanganyar dan Majelis Hakim,"tutur dia.
Mereka khawatir permintaan penangguhan penahanan dari terdakwa dikabulkan majelis hakim. Terdakwa yang sedang hamil, lanjutnya, dituding sedang memainkan psikologis aparat penegak hukum agar mengasihaninya. Menurut Lala, hukum tak seharusnya mengabulkan itu. Ia juga meminta pengadilan berlaku adil bagi semua pengunjung pengadilan. Sebab ia merasa pihaknya kurang mendapat perlakuan setara di sidang sebelumnya.
"Kalau dikabulkan (penangguhan penahanan), kasihan aparat yang selama ini menyelidiki kasus. Susah payah melakukan BAP. Pemanggilannya saja sering ditangguhkan karena alasan sakit. Kami berharap ketua PN Karanganyar dan Majelis Hakim menolak permohonan penangguhan penahanan karena kami telah berjuang sampai titik ini," ucap dia.
Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo mengatakan pihaknya telah menerima surat dari para korban.
Ia mengatakan, surat itu akan disampaikan ke Ketua PN Karanganyar sekaligus Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, Nasri.
"Mereka datang untuk menyerahkan bukti dari perkara inikan mereka memiliki bukti dan screenshot dan diserahkan ke majelis. Bukti itu dipakai atau enggak itu tergantung dari majelis hakim yang akan mempertimbangkan," ujar Bima.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (24/3). Dalam sidang sebelumnya berisi pembacaan dakwaan.
"Kami terima saja namun untuk menerima atau tidak itu keputusan Majelis Hakim dan dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengajukan penahanan dan saat ini masih bermusyawarah dan putusan dibacakan sidang berikutnya Rabu," katanya.
Kuasa Hukum korban Asri Purwanti mengatakan kedatangan para korban untuk menyerahkan bukti tambahan sebagai pertimbangan majelis hakim untuk menolak permohonan dari kuasa hukum terdakwa.
"Kita mengawal kasus ini agar pemohonan penangguhan penahanan oleh terdakwa tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Asri.
Ia bersama kliennya mengandalkan PN Karanganyar memutus kasus secara adil.
"Kami di sini memberikan bukti-bukti majelis hakim, ketua PN Karanganyar agar biar tahu bahwa bukti-bukti kelakuan terdakwa," ucap dia. (Lim)