solo

Rokok Ilegal Marak di Surakarta, Rp 2 Miliar Melayang

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:55 WIB
Petugas Bea Cukai Surakarta menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal tanpa cukai (foto:said masykuri)

Krjogja.com - SRAGEN - Pendapatan negara dari cukai rokok di wilayah Surakarta bisa tembus hingga Rp 2 triliun setiap tahun. Namun dari angka tersebut potensi kerugian negara juga masih cukup tinggi, akibat makin maraknya peredaran rokok ilegal.

Diperkirakan rokok ilegal bisa mengurangi pendapatan negara hingga 10 persen dari total pendapatan atau setara Rp2 miliar setiap tahun. Hal ini terungkap saat sosialisasi tentang cukai rokok yang digelar Bagian Hukum Setda Sragen di salah satu hotel Sragen, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Tradisi 'Nguras Enceh' di Imogiri, Ketua Forcibb: Tradisi yang Perlu Kita Lestarikan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai dan menekan peredaran rokok ilegal.

Humas Bea Cukai Surakarta, Dion Candra Wardana selalu pembicara di acara tersebut mengungkapkan, penerimaan cukai dari sekitar 30 pabrik rokok di wilayah eks-Karesidenan Surakarta pada tahun 2024 lalu mencapai Rp2 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok terhadap penerimaan negara.

Namun, di balik penerimaan negara yang besar tersebut, Bea Cukai Surakarta juga menyoroti adanya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dion menjelaskan bahwa berdasarkan survei, potensi kerugian ini ditaksir sekitar 10 persen dari total penerimaan, atau sekitar Rp2 miliar. "Untuk menentukan potensi kerugian dilakukan survei dan ada sekitar 10 persen," jelasnya.

Baca Juga: BUMN Ajak Kerjasama 177 Koperasi Desa Merah Putih di Karanganyar

Dion menegaskan, sebenarnya Solo dan sekitarnya bukanlah kawasan produksi rokok ilegal, melainkan lebih berfungsi sebagai jalur distribusi, lewat, dan transit. Hal ini menjadikan upaya pengawasan peredaran rokok ilegal semakin krusial. "Kami biasanya juga cegat di jalur tol dan kerjasama dengan agen paket. Karena ada aturan, distribusi rokok memang harus diinformasikan," ungkapnya.

Selama ini, lanjutnya, peredaran rokok ilegal jarang ditemukan di wilayah perkotaan, namun banyak terdeteksi di warung-warung kecil yang sulit dijangkau. Modus peredaran rokok ilegal juga sudah merambah dunia maya.

Dion menyebutkan peredaran melalui toko daring atau online shop semakin marak dan banyak pelaku yang sengaja menembak nama atau merek untuk mengelabui pembeli. "Beberapa kali kami juga sudah berkirim surat platform marketplace untuk takedown toko yang terdeteksi menjual rokok ilegal. Kami sudah tahu polanya, makanya kita bisa bersurat untuk takedown," terangnya.

Sejak tahun 2022, komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal semakin kuat dengan peningkatan anggaran penegakan aturan. Dana yang dialokasikan untuk upaya ini telah meningkat signifikan, dari 30 persen menjadi 60 persen, termasuk pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi penindakan.

Upaya edukasi dan penindakan yang terus digencarkan oleh Bea Cukai Surakarta ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku industri tembakau. (Sam)

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB