Krjogja.com - SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kembali meraih gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori utama Tahun 2025. Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI ini diserahkan langsung oleh Menteri Arifatul Choiri Fauzi, Selasa (12/8/2025).
Penghargaan diterima Kepala Dinas PPKB PPPA Kabupaten Sragen, dr. Agus Sudarmanto di Auditorium KH M Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta.
Baca Juga: Wondr By BNI Sirkuit Nasional A DIY 2025 Ryo/Aline Awali Kemenangan atas Wakil Pasundan
Dengan capaian ini, Pemkab Sragen berkomitmen untuk terus memperkuat program perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk memastikan akses pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan daerah.
Kepala Dinas PPKB PPPA Kabupaten Sragen, dr Agus Sudarmanto menjelaskan prestasi KLA diberikan kepada daerah yang dinilai berhasil memenuhi hak-hak anak melalui implementasi kebijakan, program, dan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kategori Utama merupakan salah satu tingkat penghargaan tertinggi sebelum KLA Kategori Utama menuju KLA Kategori Utama Paripurna.
Baca Juga: RSU Queen Latifa Gelar Fun Run 5K, Kampanyekan Kesehatan Ginjal Sambil Lari Lintasi Sisi Barat Yogya
Agus menjelaskan, penghargaan KLA memiliki beberapa tingkatan, mulai dari Pratama, Madya, Nindya, hingga Utama. Saat ini, di Indonesia belum ada daerah yang meraih predikat KLA Paripurna, sehingga kategori tertinggi yang bisa dicapai adalah Utama.
"Penilaian KLA dilakukan berdasarkan enam klaster utama, mulai dari Kelembagaan yang mencakup regulasi, kebijakan, dan koordinasi, Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar. Termasuk indikator kawasan tanpa rokok (KTR), Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya serta Perlindungan Khusus Anak," jelas Agus.
Agus menambahkan Sragen telah meraih KLA Peringkat Utama untuk kedua kalinya secara berturut-turut, hal itu menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak.
Ia juga menegaskan, belum ada satu pun kabupaten/kota di Indonesia yang memperoleh penghargaan Daerah Layak Anak Paripurna, karena salah satu persyaratan penting adalah tidak adanya kerja sama, iklan, atau promosi sponsor produk rokok.
"Hal ini sangat berpengaruh pada penilaian, khususnya di Klaster 3, indikator 17, yaitu Kawasan Tanpa Rokok. Banyak hal yang harus dipenuhi dalam implementasi KTR, termasuk memastikan kegiatan tidak didukung oleh sponsor rokok," ujarnya.
Terpisah, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian Kabupaten Sragen yang meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Peringkat Utama.
Ia juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif, mulai dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat luas yang mendukung terwujudnya Kabupaten Sragen sebagai daerah yang ramah anak.