Krjogja.com - SURAKARTA - Klaim pemeriksaan kesehatan mental menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode 2020-2024 tembus Rp 6,7 triliun. Untuk angka kasusnya sebanyak 18,9 juta.
Dari sejumlah diagnosis, skizofrenia menyumbang beban biaya dan jumlah kasus tertinggi. Mencapai 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp 3,5 triliun.
Baca Juga: Global Migrant Indonesia Buka Kesempatan 2.300 Pekerja Migran ke Turki
Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah jadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, dengan 3,5 juta kasus. Disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Umum BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam media workshop dengan tema 'Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta' di Surakarta, Selasa (16/09/2025).
"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif," tegas Ghufron.
Baca Juga: Bupati Bantul Serahkan Bantuan Stimulan Program Pemberdayaan Usaha
Ghufron menegaskan, layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN. Penting bagi siapa saja untuk bisa mengakses layanan kesehatan jiwa yang setara.
"Dan ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya. Dan layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Karena kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem pelayanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi," tegasnya.
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron.
Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.
Ghufron menegaskan, negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa. BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat dan setara bagi masyarakat Indonesia.