solo

Sat Res Narkoba Polres Karanganyar Gerebek Peracik Miras Ilegal di Gondangrejo, Puluhan Botol Disita

Senin, 20 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Penggerebekan kios miras (foto:Istimewa Polres Karanganyar)
 
KARANGANYAR, KRjogja.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik peracikan dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Gondangrejo. Penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025 yang digelar Minggu malam (19/10/2025).
 
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MW alias Mbah Temon, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo. Pelaku diketahui melakukan kegiatan meracik miras jenis ciu di rumahnya tanpa izin resmi.
 
Kasat Res Narkoba bersama tim kemudian mengamankan barang bukti berupa tujuh botol air mineral ukuran besar berisi ciu, tiga botol Draft Beer, dua botol minuman beralkohol merek Kkawa-Kawa, serta dua botol merek Singaraja. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H. menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Karanganyar.
 
“Polres Karanganyar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal. Miras sering menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan kamtibmas lainnya. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami 
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Mulyadi menyampaikan pernyataan Kapolres.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan 2–3 bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta.
 
Pelaku saat ini telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut akan dilimpahkan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
 
Iptu Mulyadi menambahkan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat turut serta membantu aparat dalam mengawasi peredaran miras ilegal.
 
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas produksi atau penjualan miras tanpa izin. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (Lim) 
 

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB