SRAGEN (Krjogja.com) - Mantan Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen, HRS dijebloskan ke tahanan mapolres setempat, Selasa (18/11/2025). Kader Golkar yang sempat menjadi calon anggota legislatif (Caleg) ini dituding melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli rumah.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan penahan dilakukan mulai Senin kemarin dalam kasus penggelapan. "Kasusnya penipuan penggelapan, modusnya mencarikan rumah terus pembayaran lewat dia. Kejadian 28 September 2020 di Agen Brilink Dewi Asih Kecamatan Sambirejo Sragen," ujarnya.
Dikatakan Ardi, kejadian bermula saat korban, Marginingsih warga Sambirejo Sragen menelpon HRS meminta tolong untuk mencarikan rumah. Saat itu korban mengaku menyuapkan budget Rp 200 juta. HRS kemudian siap membantu untuk mencarikan rumah.
Kemudian didapati rumah dan terjadi transaksi dengan salah seorang pengembang senilai Rp 170 juta. Lantas HRS mengatakan dengan tambahan kanopi dan pagar maka totalnya Rp 200 juta. "Korban kemudian membayar kepada HRS sesuai kesepakatan Tapi ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada pengembang. Sehingga korban tidak bisa menempati dan mendapatkan dokumen kepemilikan tanah dan rumah tersebut," jelas Ardi.
Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan HRS ke Polres Sragen pada 19 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan memenuhi unsur dugaan kasus penipuan penggelapan dan HRS ditetapkan tersangka pada 26 September 2025.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP. Kasatreskrim menegaskan pelaku diancam 4 tahun penjara. "Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, besok atau lusa kita limpahkan ke kejaksaan. Ancaman hukuman 4 tahun," tambah Ardi.
Terpisah Kuasa Hukum Korban, Aris Widodo membenarkan bahwa tersangka HRS telah ditahan di Mapolres Sragen. Pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan segera dilakukan pelimpahan tahap II kepada Kejari Sragen agar pelaku segera diadili.
"Kami selaku kuasa hukum korban mengucapkan apresiasi kepada Kasatreskrim dan penyidik yang menangani perkara yang sudah secara profesional menegakan hukum secara objektif, adil dan presisi," katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Zainal Arifin saat dikonfirmasi awak media belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Besok kami informasikan lebih lanjut," ujarnya. (Sam)