solo

Menang Praperadilan, Mantan Kades di Sragen Bebas

Rabu, 3 Desember 2025 | 20:15 WIB
Mantan Kades di Gondang, Sragen, Heru Setiawan, memberikan keterangan kepada pers setelah memenangkan praperadilan (foto:said masykuri)

Krjogja.con - SRAGEN - Mantan Kades Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen, Heru Setiawan yang sempat ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya bebas. Kader salah satu partai ini dibatalkan kasusnya oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sragen karena alat bukti yang dijadikan dasar dinilai tidak sah.

Putusan praperadilan dibacakan hakim pada Rabu (3/12/2025). Hakim menyatakan Heru Setiawan bebas, dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Heru kemudian mengundang awak media di Sragen untuk menyampaikan putusan praperadilan yang dimenangkannya.

Baca Juga: Unsoed Gelar SINAR Fest, Libatkan 400 Mahasiswa KKN Jadi Agen Diseminasi Inovasi Ketahanan Pangan

"Saya menggunakan hak jawab saya terkait pemberitaan yang viral atas penahanan saya yang dilakukan penyidik Polres Sragen terkait dugaan penipuan properti. Putusan praperadilan pada 2 Desember 2025 lalu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, bahwa semua alat bukti yang dituduhkan ke saya dalam perkara dugaan penipuan tidak sah. Saya tidak sah dijadikan tersangka sehingga tidak ada alasan menahan saya,” jelas Heru kepada awak media.

Heru mengatakan putusan tersebut memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat Sragen. Ia juga menilai pemberitaan terkait penahanannya merugikan keluarganya, terutama menyangkut martabat dan harga diri.

“Saya mohon ke depan lebih objektif dan berhati-hati ketika menetapkan tersangka. Seorang tersangka belum tentu salah dan terbukti setelah saya mengajukan praperadilan, gugatan saya dikabulkan hakim dan saya diputus bebas demi hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Heru ditahan tiga hari di Mapolres Sragen dan 13 hari di LP Kelas IIA Sragen, sehingga total masa penahanannya menjadi 16 hari. Selama di LP, ia mengikuti beberapa program pembinaan dan mengaku mendapatkan banyak wawasan baru.

Ia menyebut kondisi LP tidak seseram yang sering dibayangkan masyarakat dan terdapat program pemberdayaan warga binaan, termasuk program ketahanan pangan.

“Kehidupan di LP tidak sengeri dan sesangar yang dibicarakan orang awam. Selama di LP, saya mengikuti sosialisasi dan ada program ketahanan pangan. Saya ikut berpartisipasi dalam penanaman 1.000 pohon pepaya,” kata Heru.

Heru juga berjanji akan melapor ke pimpinan parpol tempat dirinya bernaung atas keputusan praperadilan ini. "Tentunya saya akan melapor ke pimpinan Partai Golkar Sragen untuk rehabilitasi dan pemulihan martabat," tandasnya

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menyatakan Polres Sragen siap melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan praperadilan Heru. Selanjutnya, perkara tersebut akan dikembalikan kepada pelapor. (Sam)

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB