Krjogja.com - KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kabupaten dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati pada Selasa (9/12) ini diikuti oleh partisipasi aktif dari 20 desa dan kelurahan se-Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: MTsN 9 Bantul Terima Tiga Penghargaan HAB ke-80
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadidh, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa peringatan Hari Antikorupsi bukan sekadar seremoni. Ia menekankan bahwa ini adalah ajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kesabaran masyarakat dalam menghadapi tingginya angka korupsi di berbagai sektor.
Ia menegaskan pentingnya memperkuat komitmen bersama sebagai pelopor gerakan antikorupsi sejak tingkat desa hingga kabupaten.
"Melalui kegiatan Kadarkum ini, peserta didorong untuk memahami hukum secara lebih komprehensif sekaligus menumbuhkan budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Instiper Gelar Workshop SDM Industri Kelapa Sawit Meriahkan Dies Natalis
Lomba cerdas cermat tersebut menguji pengetahuan peserta seputar kasus korupsi, perilaku pelaku korupsi, dan proses persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebelum memasuki sesi cerdas cermat, setiap kelompok peserta terlebih dahulu memperkenalkan diri dan menampilkan yel-yel antikorupsi.
Tim juri yang bertugas menilai jawaban paling tepat berasal dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Inspektorat Kabupaten Karanganyar, dan Polres Karanganyar.
Pemerintah daerah telah menyiapkan hadiah berupa uang pembinaan bagi para pemenang, yaitu Rp6 juta untuk Juara I, Rp4 juta untuk Juara II, Rp3 juta untuk Juara III, serta penghargaan tambahan untuk juara harapan I sebesar Rp2 juta dan harapan II sebesar Rp1 juta. Untuk kategori lomba yel-yel antikorupsi, pemenang akan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp1 juta.
Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dari 20 desa dan kelurahan yang hadir dan berpartisipasi aktif.
Ia juga berterima kasih kepada Bagian Hukum Setda Karanganyar yang telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri, Polres Karanganyar, dan unsur Forkopimda lainnya dalam menyukseskan penyelenggaraan lomba.
Bupati Rober menegaskan bahwa peringatan Hari Antikorupsi harus dimaknai sebagai penguatan nilai-nilai integritas dan keadilan yang menjadi pondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kegiatan Kadarkum, desa-desa diharapkan mampu menjadi embrio terbentuknya masyarakat sadar hukum yang benar-benar memahami aturan, menjauhi praktik korupsi, dan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan Kabupaten Karanganyar berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.