Krjogja.com - SRAGEN - Genderang perang peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Sragen terus ditabuh. Setelah Satpol PP, kali ini jajaran Polres Sragen yang menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah warung dan toko menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari wilayah Kecamatan Mondokan dan Sukodono. Operasi Pekat digelar dengan sasaran penjual miras tanpa izin seperti di Dukuh Guli, Kelurahan Gemantar, Kecamatan Mondokan, Sragen.
Penindakan dilakukan terhadap pemilik warung berinisial ES (42) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.
Kasat Samapta Polres Sragen, Iptu Supriyanto, menyampaikan operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polres Sragen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang momentum Nataru yang rawan terhadap gangguan keamanan.
"Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang penjual miras tanpa izin resmi beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,” tegas Supriyanto.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 24 botol Angker, 11 botol Kawa-kawa, 15 botol Gedang Klutuk, 67 botol Arak Bali, 12 botol Ciu ukuran 1/5 ml, 7 botol Ciu ukuran 600 ml, serta 9 botol Anggur Merah. Seluruh barang bukti bersama penjual langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui menjual miras tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, sehingga melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Sragen. Terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Pelaku juga membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Iptu Supriyanto menambahkan, Operasi Pekat akan terus digencarkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Digelarnya Operasi Pekat secara intensif, Polres Sragen memastikan kesiapan penuh dalam mengamankan wilayah hukum Sragen agar masyarakat dapat menyambut Natal dan Tahun Baru 2025 dengan aman dan nyaman. (Sam)