Profil Marsinah, Buruh Perempuan Pertama yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 20:50 WIB
Marsinah, buruh perempuan pertama yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. (Istimewa)
Marsinah, buruh perempuan pertama yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. (Istimewa)

KRjogja.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Seperti apa profil Marsina?

Marsinah adalah seorang aktivis buruh perempuan yang menjadi simbol perjuangan kelas pekerja Indonesia. Ia dianugerahi gelar kehormatan tersebut dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025, dan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Baca Juga: Film AI Diponegoro Hero Diputar, Bawa Pesan Anak Muda Harus Kuasai Teknologi

Penghargaan itu diterima langsung oleh Marsini, kakak kandung Marsinah, yang hadir mewakili keluarga di Istana Negara.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukung perjuangan agar adiknya diakui sebagai pahlawan, termasuk pemerintah daerah Nganjuk, organisasi pekerja seperti KSPSI dan KSBSI, serta para aktivis dan lembaga swadaya masyarakat.

Marsinah sendiri dikenal sebagai salah satu sosok buruh perempuan paling berani dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.

Lahir di Nganjuk, Jawa Timur, sekitar tahun 1969, ia bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik jam tangan di Porong, Sidoarjo. Pada awal 1990-an, ketika kondisi buruh masih penuh ketidakadilan dengan upah rendah dan jam kerja panjang, Marsinah aktif menuntut perubahan dan membela hak sesama pekerja.

Baca Juga: Profil Singkat 10 Tokoh yang Mendapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

Aksi perjuangannya mencapai puncak pada Mei 1993, ketika ia turut memimpin mogok kerja menuntut penerapan upah minimum sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah aksi tersebut, sejumlah buruh ditangkap dan diinterogasi aparat militer. Marsinah menuntut pembebasan mereka, namun pada 5 Mei 1993 ia dilaporkan menghilang.

Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di kawasan hutan Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, dengan tanda-tanda penyiksaan. Kasus ini mengguncang publik dan menjadi salah satu pelanggaran HAM paling serius di era Orde Baru.

Meski pelaku pembunuhan tak pernah diadili secara tuntas, nama Marsinah terus hidup dalam ingatan rakyat. Ia dikenang sebagai lambang keberanian dan keteguhan hati dalam memperjuangkan keadilan bagi kaum tertindas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ulil Albab M.Ikom: Presenter Harus Percaya Diri

Minggu, 2 November 2025 | 19:45 WIB
X