Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bermedia Sosial

Photo Author
- Selasa, 6 Juni 2017 | 17:10 WIB

Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH

• PEDOMAN UMUM

• Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

• Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:

• Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

• Konten/informasi yang baik belum tentu benar.

• Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.

• Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.

• Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

• PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI

• Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.

• Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X