Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH
• PEDOMAN UMUM
• Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
• Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
• Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
• Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
• Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
• Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
• Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.
• PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI
• Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.
• Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut: