• konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
• memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
• kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
• kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar'i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
• Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
• Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
• bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
• bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
• bisa menambah ilmu pengetahuan
• bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
• tidak melahirkan kebencian (al-baghdla') dan permusuhan (al-'adawah).
• Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
• Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
• PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI