"Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
الضَّرَر٠يÙÂزَالÙÂ
"Bahaya harus dihilangkan."
اْلكÙÂتَاب٠كَالْخÙÂطَابÙÂ
"Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) seperti ucapan
لا عبرة للتواهم.
Waham (hal yang masih hipotetik) tidak bisa dijadikan pegangan.
تَصَرÙÂÙ‘ÙÂ٠الْأÙÂمَاÙÂÙ… عَلَى الرَّاعÙÂيَّة٠مَنÙÂوْطٌ بÙÂالْمَصْلَØÂÙŽØ©ÙÂ
Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemaslahatan
Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama:
• Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:
"... قوله تعالى ï´¿ Ø£ÙŽÙŠÙÂØÂÙÂبّ٠أَØÂَدÙÂÙƒÙÂمْ أَنْ يَأْكÙÂÙ„ÙŽ Ù„ÙŽØÂْمَ Ø£ÙŽØ®ÙÂيْه٠مَيْتًا ï´¾ مَثَّلَ الله٠الْغÙÂيْبَةَ بÙÂأَكْل٠الْمَيْتَة٠لÙÂأَنَّ الْمَيّÙÂتَ لَا يَعْلَم٠بÙÂأَكْل٠لَØÂْمÙÂه٠كَمَا أَنَّ الْØÂَيَّ لَا يَعْلَم٠بÙÂغÙÂيْبÙÂة٠مَن٠اغْتَابَهÙÂ
Mengenai firman Allah SWT, ("Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?") Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, seperti saat ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya.