• Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
• Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
• Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
• Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
• Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
• Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
• Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
• Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.
• PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
• Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
• menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
• konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.
• konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
• Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma'ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.