teknologi

Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bermedia Sosial

Selasa, 6 Juni 2017 | 17:10 WIB

"Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.

الضَّرَرُ يُزَالُ

"Bahaya harus dihilangkan."

اْلكِتَابُ كَالْخِطَابِ

"Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) seperti ucapan

لا عبرة للتواهم.

Waham (hal yang masih hipotetik) tidak bisa dijadikan pegangan.

تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemaslahatan

Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama:

• Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:

"... قوله تعالى ﴿ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا ﴾ مَثَّلَ اللهُ الْغِيْبَةَ بِأَكْلِ الْمَيْتَةِ لِأَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَعْلَمُ بِأَكْلِ لَحْمِهِ كَمَا أَنَّ الْحَيَّ لَا يَعْلَمُ بِغِيْبِةِ مَنِ اغْتَابَهُ

Mengenai firman Allah SWT, ("Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?") Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, seperti saat ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB