Krjogja.com, YOGYA - Kebiasaan dan cara membuang sampah menunjukkan tingkat intelektual dan budaya seseorang. demikian juga dalam pengelolaannya. Di DIY, budaya membuang sampah secara baik di kalangan masyarakat harus disertai perbaikan manajemen pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah.
"Perihal membuang sampah pada tempatnya terkait dengan pemahaman dan kebiasaan masyarakat. Dari kebiasaan membuang sampah itu dapat terlihat tingkat kemajuan sebuah masyarakat," kata Dra Prima Sari, pemerhati masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023) petang.
Jika semuanya berjalan dengan baik, lanjut Prima, tentu saja sampah tidak akan menjadi masalah. Namun, ketika manajemen sampah masih belum berjalan, itu artinya masih banyak masalah dalam manajemen pemerintahan daerah itu sendiri.
Baca Juga: Dewan Pers Datang Ke Purworejo Jelang Tahun Politik, Jaga Kondusifitas Wilayah
"Untuk itu diperlukan contoh pemerintahan yang bersih. Kalau seseorang bekerja di lembaga pemerintah, berarti dia milik publik artiya harus benar-benar menjadi pelayan publik," lanjut alumni Fakultas Ilmu Budaya UGM itu.
Masyarakat, terutama pada usia dini, perlu lebih intensif dibiasakan untuk membuang sampah dengan benar. Apa yang sudah terjadi dengan baik pada yang dewasa, maka muncul anggapan bahwa membuang sampah secara baik memerlukan sebuah manajemen di dalam dirinya sendiri.
Karena itu, keberhasilan memisahkan sampah kering dan sampah basah seperti yang dilakukan di negara maju, bisa menjadi ukuran kesadaran lingkungan dan kemampuan untuk mematuhi peraturan.
Baca Juga: Mulyakarya Gelar Pameran, Inisiasi Regenerasi Komikus Jogja
"Jadi, orang yang bisa memisahkan sampah atau mematuhi peraturan, menjadi ukuran sifat modern atau kemajuan. Pengelolaan sampah di DIY itu sebenarnya bisa diselesaikan sejak dulu, karena fasilitas, sarana, prasarana, dan dananya ada. Adanya bank sampah di setiap Rukun Warga (RW) merupakan sebuah solusi tersendiri dalam manajemen sampah," ungkap Prima.
Keseriusan dalam penangan masalah sampah di Kota Yogyakarta sudah terlihat di kampung-kampung Kota, misalnya Kampung Tegalpanggung yang mengenakan sangsi denda Rp 500 ribu bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan.
Reward juga diberikan sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang melaporkan adanya orang yang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: PSS Tanpa Tiga Pilar Hadapi Persija
Punishment and reward ini cukup berhasil diterapkan yang berbuntut pada makin bersih dan tertatanya kawasan Kampung Kota Tegalpanggung.
"Aturan semacam ini bisa diterapkan di daerah lain. Selain mendidik masyarakat agar mengelola sampahnya dengan baik, juga untuk meningkatkan kebersihan lingkungan," tutur Prima, yang pada Pemilu 2024 menjadi caleg DPR RI dari Partai Demokrat.