Hasil Sidak Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Pengelolaan Sampah di Kota Yogya Masih Temui Kendala

Photo Author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 14:00 WIB
Tumpukan sampah (Antara)
Tumpukan sampah (Antara)



Krjogja.com - YOGYA - Komisi C DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan sidak lapangan tentang kesiapan tiga Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R) di Kota Yogyakarta yaitu Nitikan, Kranon dan Karangmiri. Hasilnya, masih ada beberapa kendala, yang jika tidak diantisipasi sejak awal akan menimbulkan permasalah dikemudian hari.

Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta (Fraksi PKS), Cahyo Wibowo mengatakan, ketiga TPS 3R tersebut belum sepenuhnya siap sampai pertengahan Mei 2024 bahkan kemungkinan ada yang baru bisa beroperasi akhir Mei 2024. Selain itu belum terencana soal analisis dampak lalu lintas atau manajemen rekayasa lalu lintas.

"Padahal zona selatan masuk dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk masuk kawasan tumbuh cepat ekonomi dan sudah ada pembangunan Taman Pintar 2 dan lainnya," kata Cahyo dalam siaran pers yang diterima Krjogja.com, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Pesan Kamtibmas Kapolres Karanganyar Ajak Dai Ambil Peran Cooling System

Kendala lainya, menurut Cahyo, yakni belum siapnya penerapan Perda Lingkungan yang sudah disahkan, yaitu Perda No 9 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian belum adanya masterplan sepanjang jalan yang dilalui truk sampah dengan penghijauan yang bisa menyerap bau sampah atau air sampah yang menetes.

"Jika Pemerintah Kota Yogyakarta sudah ada kejelasan pengolahan sampah dengan  masterplan yang sesuai Perda No 9 tahun 2023 dan melibatkan warga sekitar yang terdampak, kami yakin proses pembelian lahan di luar Kota Yogya pun tidak ada kendala dan tidak ada penolakan. Warga menolak karena selama ini melihat bagaimana yang di TPA Piyungan, sehingga Pemkot wajib belajar dari pengalaman tersebut, karena di Piyungan yang terjadi sebatas pembuangan sampah saja selama ini," ujarnya.

Komisi C DPRD Kota Yogya juga masih melihat lemahnya sinergitas antar OPD terkait dalam penanganan sampah ini, sehingga Walikota sebagai dirijen wajib bertanggung jawab.

Baca Juga: Ini Dia Jadwal KRL Jogja-Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo Kamis 9 Mei 2024 

Lebih lanjut dikatakaan Cahyo, Juni-September 2024 merupakan bulan-bulan politik karena ada pilkada serentak termasuk di Kota Yogya. Siapapun calon walikota dan calon wakil walikota harus menjadikan program penanggulangan sampah menjadi program utama dan sungguh-sungguh untuk melayani warga Kota Yogya, bahkan harus berani menjamin target 1 tahun setelah terpilih untuk penanganan sampah.

Jika tidak berhasil musti meminta maaf kepada warga kota atau secara terbuka dan berani melakukan kontrak politik dengan warga Kota Yogya. "Kenapa ini menjadi penting karena walikota ditunjang dengan sarana dan prasarana memadai ada SDM (dinas-dinas), anggaran, kebijakan, perangkat sampai kelurahan, perangkat alat-alat, koordinasi lintas sektor, dan lainnya. Tetapi yang utama punya keberanian, kesungguhan dan komitmen," pungkasnya. (Dev)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X