Ribuan Pekerja Rentan Kota Yogya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 20:10 WIB
Yunianto Dwi Sutono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogya memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan secara simbolis di Balai Kota Yogya, Senin (2/12).
Yunianto Dwi Sutono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogya memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan secara simbolis di Balai Kota Yogya, Senin (2/12).

KRjogja.com - YOGYA - Ribuan pekerja rentan warga Kota Yogyakarta bernafas lega. Per Desember 2024, mereka sudah resmi terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka dapat lebih nyaman dan tentram beraktivitas produktif. Sebab segala risiko terkait kecelakaan kerja dan kematian, sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Warga kami para pekerja rentan bisa bekerja keras bebas cemas. Mereka tinggal berpikir dan giat bekerja untuk mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya Maryustion Tonang.

Baca Juga: Menteri ATR/ BPN Nusron: Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat

Dikatakan, Pemkot telah mengalokasikan anggaran di APBD untuk mengikutsertakan sebanyak 1898 orang pekerja rentan. Jumlah ini merupakan hasil final dari verifikasi data kependudukan sebanyak 2242 orang pekerja rentan.

"Kami melibatkan pemangku wilayah dari kalurahan maupun kemantren. Sudah tentu data ini dinamis ya. Nanti bisa bertambah atau berkurang. Karena bisa saja misalnya ada warga yang kemudian berpindah domisili atau mungkin meninggal dunia," katanya disela-sela acara sosialisasi dan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, di Balaikota Yogyakarta. Ikut hadir memberikan kartu kepesertaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemkot Yogyakarta yang telah mendaftarkan pekerja rentan di Kota Yogyakarta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PSS Nyaris Curi Satu Poin dari Dewa United, Penalti Menit Akhir Gagal Dieksekusi

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta juga sudah mengikutsertakan jajaran pengurus kampung seperti RT dan RW menjadi peserta. "Kami sangat berterimakasih, Pemkot telah memberikan contoh yang sangat baik. Sebab kepesertaan BPJ Ketenagakerjaan ini menjadi amanah dari UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," katanya.

Rudi menjelaskan, nilai iuran yang dibayarkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat murah. Untuk pekerja mandiri hanya Rp 16.800 perbulan. Sedangkan untuk pekerja rentan bahkan hanya Rp 10.000 perbulan, untuk dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Namun manfaat yang akan diterima peserta sangat besar. Karena semua risiko terkait kecelakaan kerja, sepenuhnya akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Etik-Sapto Dipastikan Menang, KPU Sukoharjo Selesai Gelar Pleno Pilkada 2024

"Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, maka biaya rumah sakit akan kami tanggung tanpa batas biaya. Apabila kemudian meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan. Untuk pekerja rentan dan pekerja mandiri, ditetapkan sebesar Rp 2 juta. Jadi ahli waris akan menerima Rp 96 juta. kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta," kata Rudi menerangkan.

Selain itu, masih ada manfaat tambahan seperti beasiswa untuk maksimal 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta. Salah satu pekerja rentan yang ikut menerima bantuan dan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tenang Arifin (41) mengaku sangat senang bisa ikut menjadi peserta program.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X