THR

- Sabtu, 26 Mei 2018 | 11:33 WIB

TUNJANGAN hari raya (THR) adalah salah satu komponen penggajian/pengupahan di Indonesia. THR diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, dimana kebutuhan masyarakat melonjak signifikan. Dalam situasi ini skema THR sangat ditunggu-tunggu oleh pekerja baik swasta maupun pemerintah. Ada yang istimewa THR tahun ini terutama untuk aparatur sipil negara (ASN) atau yang biasa kita sebut pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan. Perbedaan terutama menyangkut besarannya yang melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini sudah pasti disambut suka cita ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap ekonomi dan sosial masyarakat yang harus diantisipasi pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2018 tentang THR PNS. PP yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 bagi PNS telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 23 Mei lalu. Kementerian keuangan juga sudah membuat peraturan turunannya dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang menyebutkan besaran THR dan gaji ke-13 tidak hanya sebesar gaji pokok saja seperti tahun sebelumnya, tetapi juga menyakup tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Demikian juga untuk gaji ke-13 meliputi komponen yang sama. Dengan kata lain besaran THR untuk PNS sama atau hampir sama dengan penghasilan take home pay) yang diterima setiap bulan. Tidak ayal lagi anggaran untuk itu naik menjadi Rp 35,76 triliun atau naik 69% dari anggaran tahun lalu.

THR di kalangan pegawai pemerintah akan dibayarkan pada akhir Mei atau awal Juni sementara gaji ke-13 akan dibayarkan akhir Juni atau awal Juli. Kenaikan besaran THR ini akan menjadi dana segar bagi perekonomian. Daya beli masyarakat meningkat signifikan. Hal ini akan mendorong lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Karena pembayaran THR bersamaan atau berdekatan dengan aktifitas mudik maka penyebaran ekonomi dari kota ke desa atau dari pusat ke daerah juga akan terjadi.

Peningkatan dana segar dari THR dan gaji ke-13 juga akan mendorong harga-harga untuk naik lebih kuat, apalagi dana yang diterima oleh masyarakat sudah bersih tanpa pajak. Karena pajak dalam hal ini ditanggung pemerintah sepenuhnya. Artinya dampak inflatoir dari kebijakan THR tahun ini lebih besar dari sebelumnya. Hal ini harus benarbenar diwaspadai karena dorongan inflasi bisa melampaui target pemerintah. Karena pada saat yang sama dorongan permintaan masyarakat sudah tinggi.

Di sisi lain kebijakan THR pemerintah menciptakan jurang sosial yang cukup lebar antara PNS dan pegawai swasta terutama buruh. Skema pembayaran THR untuk pegawai swasta pada umumnya sebesar gaji pokok saja dan itupun masih dipotong pajak penghasilan (PPh). Artinya pendapatan pegawai swasta tidak berubah tetapi ikut memikul beban inflasi yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah.

Untuk itu pemerintah harus membuat kebijakan yang memperkecil dampak. Pemerintah semestinya memastikan sektor swasta membayar THR tepat waktu. Disisi lain pemerintah semestinya juga membuat kebijakan yang seimbang misalnya untuk THR dan gaji ke-13 pegawai swasta juga bebas dari potongan pajak.

Hal ini penting agar diskriminasi antara pegawai swasta dan aparat pemerintah tidak semakin melebar. Penting dipertimbangkan pemberian insentif kepada perusahaan khususnya yang padat karya karena mereka membayarkan THR kepada pegawainya sesuai ketentuan.

Pemerintah juga wajib mengendalikan serta mengontrol dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini, agar sesuai yang diharapkan. Kebijakan ini seperti dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Apabila tidak, maka anggaran yang besar ini hanya akan menambah beban negara yang ditandai dengan pembengkakan utang. Harus diingat pula bahwa kebijakan ini sulit untuk ditarik kembali di masa yang akan datang.

Halaman:

Editor: ivan

Tags

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X