Terlepas dari kondisi dari dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah ini, THR sudah pasti sudah ditunggutunggu. Yang terpenting pemerintah menunjukkan sensitifitasnya terhadap sektor swasta yang terus dikejar-kejar pajak. Sementara pegawai pemerintah mendapatkan THR yang besar dan pasti waktu pembayarannya. Dilain pihak pegawai swasta banyak yang menunggu-nunggu kepastian pembayarannya. Prinsip keadilan adalah amanat utama dalam pengambilan kebijakan. Semoga para pegawai di Indonesia semakin sejahtera.
(Suharto MSi. Wakil Dekan FE UII Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 26 Mei 2018)