NOVEL Baswedan pulang ke tanah air, Kamis, 22/2/2018. Sepuluh bulan, penyidik andal KPK ini berobat di Singapura, untuk kesembuhan mata yang rusak karena disiram air keras oleh ‘preman kaki tangan koruptor’. Novel, belum sembuh seperti sedia kala. Masih perlu pengobatan lanjutan, bahkan perlu operasi lagi bulan Maret yang akan datang. Kepulangannya disambut gembira jajaran KPK, sanak-saudara, handai taulan, jurnalis, dan segenap aktivis anti korupsi.
Dari pernyataan pimpinan, alumni, wakil pegawai KPK, pengacara, dan jurnalis, ketika jumpa pers, ada hal-hal menarik yang patut diapresiasi dan dianalisis secara ilmiah-akademik. Pertama, kasus Novel, merupakan kriminalisasi terhadap penyidik KPK, dan bukan sekadar kepada pribadi seorang Novel. Artinya, penyerangan terhadapnya, harus dimaknakan sebagai upaya melumpuhkan KPK, dan menakut-nakuti aktivis-aktivis antikorupsi. Dalam makna demikian, Novel dan seluruh jajaran KPK, didukung publik bertekad untuk terus meningkatkan gerakan pemberantasan korupsi, dan tidak sekali-kali ciut nyali atas gertakan tersebut.
Kedua, sungguh sulit dinalar akal sehat, kasus yang tergolong tindak pidana umum itu hingga sepuluh bulan, belum juga ada titik terang, siapa pelakunya. Tak kurang dari Presiden sudah memanggil Kapolri untuk menjelaskan masalahnya. Tetapi, progresnya tidak ada. Tak ada tanda-tanda ke arah tertangkapnya pelaku. Terkesan, ada kesengajaan pelaku disembunyikan.
Ketiga, mempercayakan kepada kepolisian untuk menangkap pelaku, sekaligus mengungkap motivasi penyerangan, secara yuridis-normatif, dibenarkan. Akan tetapi ketika secara yuridis-empiris, kepolisian selalu menyatakan keterbatasannya, kesulitannya, ataupun alasan-alasan lain sehingga kasus Novel tak kunjung terungkap, maka wajar KPK maupun publik mempertanyakan keseriusan kepolisian. Seiring dengan itu, wajar ada desakan agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
Keempat, KPK dan publik mesti lebih waspada, karena para koruptor diprediksi akan melakukan langkah-langkah brutal lain. Perlu diwaspadai, disaat Novel berada di Jakarta, akan ada politikus ‘kacangan’ pura-pura bersimpati, bersilaturahmi, dan membuat pernyataan dukungan terhadap KPK. Boleh jadi, sikap demikian sebagai bagian dari pencitraan diri semata.
Kelima, kiranya Presiden, tak perlu menuda-nunda lagi untuk membentuk TGPF. Tim ini harus diisi oleh orang-orang pilihan, berkualitas, dan pemberani. Kepada Tim inilah, bangsa dan negara menaruh asa-harapan, tertangkapnya pelaku, dan terungkapnya motivasi penyerangan Novel. Pihak kepolisian, diharapkan lila-legawa menyerahkan tugas-tugas penyelidikan kepada TGPF, tanpa perlu merasa tersingkirkan. Kepentingan bangsa dan negara, mesti ditempatkan di atas kepentingan institusi.
Memanaskan iklim ketakutan kepada KPK dan publik, tampaknya telah menjadi bagian dari perjalanan reformasi. Suasana ketakutan dihembus-hembuskan melalui tindak kekerasan, teror, kriminalisasi, dan hoax. Aktor-aktor intelektual dan provokator di balik berbagai kejahatan sistemik itu, menerapkan berbagai metode baru dengan memanfaatkan teknologi canggih. Media sosial, seperti: WhatsApp, Facebook, Twitter, ataupun media-media mainstream, dimanfaatkan sedemikian rupa untuk mendukung kejahatannya.
Sebenarnya, aksi penyiraman air keras terhadap Novel saat itu, tergolong aksi teror gelombang pertama. Artinya, dilakukan dengan cara-cara klasik-konvensional belaka. Bila kepolisian serius dan komitmen pada tugas-tugas otentiknya, diyakini tidak terlalu sulit menangkap pelakunya.