Menegakkan UUK

Photo Author
- Selasa, 10 Oktober 2017 | 12:18 WIB

PEMERINTAH akhirnya melantik Gubernur dan Wagub DIY sesuai dengan berakhir masa jabatannya yaitu hari ini pada tanggal 10 Oktober 2017. Kebijakan ini berbeda dengan ucapan Dirjen Otda Sumarsono yang mengatakan bahwa Sultan dan PA akan dilantik pada 16 Oktober 2017 bersamaan dengan Gubernur DKI dan jeda waktu pelantikan akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Persoalan ini bukan persoalan sepele karena menyangkut penegakan Undang Undang Keistimewaan (UUK). Mengapa Jakarta akhirnya berganti haluan dan mempercepat pelantikan?

Keistimewaan Yogyakarta memiliki lima kewenangan khusus yaitu: penetapan Gubernur/Wagub, tanah, tata ruang, kebudayaan dan kelembagaan. Kewenangan istimewa terkait penetapan Gubernur yang sekaligus Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Wagub yang sekaligus Paku Alam yang bertahta tidak ditemukan di provinsi manapun.

Oleh karena itu, proses pelantikan Gubernur/Wagub DIY tidak dapat sertamerta disamakan dengan provinsi lain yang dikenal Plt (pelaksana tugas) yang memiliki otoritas politik dan Pelaksana Harian (Plh) yang terbatas pada fungsi administratif. Sehingga jeda pelantikan antargubernur bisa diisi dengan Plt/Plh yang bisa diambil dari siapa saja sesuai keinginan pemerintah pusat. Tetapi di DIY, Gubernur dan Wagub dikunci dalam diri Sultan dan PAyang bertahta.

UUK memang memberikan ruang bagi seseorang di luar Sultan dan PA menjadi Pejabat Gubernur DIY dengan syarat yang sangat spesifik. Pertama, hal ini hanya terjadi apabila baik Gubernur atau Wakil Gubernur DIY tidak memenuhi syarat menjadi kandidat, misalnya karena faktor usia. Kedua, Pejabat Gubernur tersebut telah mendapat persetujuan dari Kasultanan/Pakualaman. Ketiga, Pejabat Gubernur tersebut berhenti ketika Sultan dan PA yang bertahta dilantik menjadi Gubernur/ Wagub.

Syarat-syarat tersebut tidak ada dalam kondisi saat ini, sehingga Pejabat Gubernur tidak selayaknya diangkat. UUK tidak memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat yang terlambat melantik Sultan karena pertimbangan teknis dan Plt/Plh tidak dikenal dalam UUK. Di UUK hanya dikenal Pejabat Gubernur dengan syarat-syarat di atas.

Bahkan, pengunduran dapat membawa konsekuensi yang serius. Penetapan Gubernur DIY merupakan bagian dari keistimewaan DIY, maka menunjuk Plt dapat ditafsirkan sebagai tidak dilaksanakannya UUK oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, keputusan tersebut dapat diajukan ke PTUN dan dengan mudah digoreng lawanlawan politik Jokowi. Ujungujungnya, elektabilitas Jokowi di DIY untuk 2019 menjadi pertaruhan.

Selain itu, penundaan pelantikan Gubernur DIY juga membawa konsekuensi psikologis bagi masyarakat DIY. Ketika pada 2012 SBY melantik Gubernur/Wagub di Yogyakarta, muncul kebanggaan atas istimewanya Yogyakarta. Kebanggaan ini dapat dibaca dari diskusi di hotel berbintang sampai obrolan di warung angkringan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X