Praperadilan dan Pelajaran KPK

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2017 | 23:43 WIB

PERSIDANGAN praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto yang memutuskan bebas dari status tersangka belakangan ini telah menyita perhatian publik. Perhatian publik terhadap kasus ini terletak pada gugatan bahwa terjadi disparitas antara keadilan prosedural dan keadilan senyatanya (substantif).

Argumentasi hukum yang disampaikan hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar antara lain, karena proses penetapan tersangka Setya Novanto tidak sesuai dengan hukum acara (hukum formil) yang diatur dalam KUHAP, UU KPK dan SOP KPK. Dimana Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersamaan pada saat dilakukan penyidikan dengan penyelidikan dan menggunakan alat bukti yang sama digunakan untuk para tersangka sebelumnya dalam kasus korupsi e-KTP ini. Hakim berpendapat sesuai Pasal 1 Angka 2 dan Angka 5 KUHAP seharusnya penetapan tersangka dilakukan tidak bersamaan waktunya antara penyidikan dan penyelidikan.

Philosofis Praperadilan

Dari perspektif philosofis putusan hakim praperadilan kasus Setya Novanto harus dipahami sebagai mekanisme untuk melakukan kontrol terhadap proses penetapan tersangka agar sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU KPK dan SOP KPK. Semata-mata ditujukan agar hak-hak tersangka tidak dilanggar oleh penyidik atau KPK dalam proses penetapan tersangka. Tak aneh, maka gugatan praperadilan selalu dijadikan sebagai alat bagi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Karena dalam UU KPK dinyatakan KPK tidak mengenal penghentian kasus. Cara penghentiannya hanya melalui sidang gugatan praperadilan. Dalam sejarah terdapat 47 kasus korupsi dimana para tersangka mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan selama itu KPK baru mengalami kalah sebanyak 4 (empat) kali. Antara lain: kasus dugaan rekening gendut yang menjerat Kepala Lemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan (13/1/2015); kasus korupsi Walikota Makasar Ilham Arief Sirajudin (7/5/2014), kasus korupsi mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (21/4/2014) dan kasus Setnov ini.

Pelajaran KPK

Sesungguhnya dibebaskannya Setya Novanto dari status tersangka tidak berarti kasus megakorupsi ini berakhir. Masih terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan penyidikan ulang terhadap Setya Novanto untuk menemukan alat bukti baru dan melanjutkan ke proses penyelidikan untuk menemukan peristiwa konkrit korupsi e-KTP ini. Kasus ini seharusnya dijadikan pintu bagi penyidik KPK untuk melakukan pelajaran berharga dan refleksi agar dalam pemberantasan korupsi tidak hanya berbekal pada semangat antikorupsi belaka, namun disertai pula kecerdasan dalam menerapkan hukum acara (KUHAP). Sebab sistem peradilan di Indonesia keadilan tidak hanya terpaku pada kebenaran materil, akan tetapi juga berdasarkan pada kebenaran formil atau prosedural.

Sudah seharusnya KPK melakukan orientasi model pemberantasan korupsi tidak hanya unggul dan cerdas membongkar kasus korupsi yang dapat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang nilai sangat kecil dan umumnya dilakukan dengan jejaring kekuasaan yang kecil di pejabat eksekutif di daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan pejabat legislatif daerah (Ketua/anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Seharusnya KPK juga cerdas dalam membongkar megakorupsi yang menggunakan jejaring kekuasaan yang kuat, licin dan sistematis seperti kasus korupsi e-KTP. Tidak melalui OTT melainkan melalui prosedur penyidikan dan penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mudik Virtual

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:56 WIB

Pasar Rakyat

Senin, 18 Mei 2020 | 01:52 WIB

Digitalisasi Buku

Sabtu, 16 Mei 2020 | 05:12 WIB

Akhir Pandemi

Jumat, 15 Mei 2020 | 04:44 WIB

Kerja Sama

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:24 WIB

BST dan Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020 | 02:30 WIB

Era New Normal

Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Daya Tahan PTS

Senin, 11 Mei 2020 | 08:20 WIB

Pandeminomics

Sabtu, 9 Mei 2020 | 09:41 WIB

Ruang Sosial

Jumat, 8 Mei 2020 | 07:28 WIB

Didi Adalah Kita

Rabu, 6 Mei 2020 | 06:00 WIB

Kembalinya Pendidikan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2020 | 07:24 WIB

Disrupsi Pangan

Senin, 4 Mei 2020 | 05:24 WIB

Belajar dari Covid-19

Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:25 WIB

Menyelamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 | 02:12 WIB

'Virus Sosial'

Rabu, 29 April 2020 | 08:00 WIB

Kampung Istimewa

Selasa, 28 April 2020 | 01:27 WIB

Sanksi PSBB

Senin, 27 April 2020 | 06:45 WIB

'Password Stuffing'

Sabtu, 25 April 2020 | 11:07 WIB

THR Bagi PNS

Jumat, 24 April 2020 | 05:47 WIB
X