BANTUL, KRJOGJA.com - Bupati Bantul berencana akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan untuk tetap melaksanakan tarawih saat ramadan bukan di masjid namun di rumah masing-masing. SE ini dikeluarkan menyusul masih terjadinya pandemi Covid-19 saat berlangsung ramadan. Adapun SE ini untuk meminimalisir terjadiny kerumunan demi memotong mata rantai penyebaran Covid-19.
Bupati Bantul, Drs H Suharsono dalam pelaksanaan Rapat Jelang Ramadan ditengah Pandemi Covid-19, Selasa (21/4) di Kompleks Parasamya menuturkan warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berkerumunan.
"Saya mengimbau kepada warga Bantul untuk melaksanakan tarawih di rumah masing-masing. Begitu juga dengan tadarus Al-Quran juga dilaksanakan di rumah saja sementara," jelasnya.
Adapun diberlakukannya SE ini nanti sesuai dengan arahan Kemenag dan juga untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang lumrah dilakukan saat Ramadan seperti Buka Bersama dan Sahur On The Road.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.