Sementara Komandan Kodim 0729/Bantul Letkol Kav Didi Carsidi S.Sos mengatakan karena Kemenag sudah mengeluarkan SE, maka sudah jelas apa yang harus dilakukan untuk dipedomani dalam ibadah Ramadan 1441H.
"Mari patuhi SE tersebut. Tentu di tengah masyarakat akan ada yang pro dan kontra. Itu wajar karena di tengah masyarakat tentu terjadi pemahaman yang berbeda-beda. Maka mari kita sebarkan dalam lingkup kita masing-masing untuk bisa di edukasi,ditengah pandemi Covid-19 kita melaksanakan himbauan pemerintah demi menjaga kesehatan kita dan keluarga," ujarnya.
Kapolres Bantul, AKBP Tri Wachyu Budi S mengurai berbagai upaya dilakukan termasuk realokasi anggaran di berbagai elemen demi penanganan Covid-19. Meski demikian hal seperti ini tidaklah cukup dalam upaya memerangi Covid-19 apabila tidak ada kesadaran masyarakat untuk membantu memutus mata rantai dengan berdiam diri di rumah kecuali penting.
"Banyak yang sepertinya lupa. Dan saya mendapat laporan juga dari anggota di daerahnya masih ada sholat jumat berjamaah. Sementara, sebentar lagi Ramadan, jika tidak bisa edukasi hingga jajaran ke bawah dampaknya lebih besar. Jika ada satu yang melanggar kemudian didiamkan, yang lain rentan cemburu dan akan ikut-ikutan. Padahal hakekatnya kita ini akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menghindari kerumunan," tambahnya