BANTUL, KRJOGJA.com - Keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang dilindungi terus menuia protes. Pemerintah diminta tidak asal-asalan ketika membuat aturan, tetapi harus melihat fakta dilapangan terkait dampaknya. Jangan sampai Permen tersebut justru meruntuhkan usaha masyarakat yang susah payah dibangun. Sementara perwakilan DPRD Bantul dimotori Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro SI Kom dan anggota Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifudin bakal ke Jakarta untuk membawa aspirasi warga.  Â
Baca Juga:Â Perdagangkan Satwa Dilindungi, Warga Bantul Ditangkap
"Dampak adanya Permen ini sangat luas sekali bagi pelaku usaha yang dengan burung. Mulai perajin sangkar, penjual pakan burung, sampai peternak sangat dirugikan, " ujar Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro dalam dialog tentang Permen di Gedung DPRD Bantul yang digelar oleh Paguyuban Pecinta dan Pelestari Murai Batu, ‘Murai Batu Bantul’ (MBB), Minggu (26/8/2018). Dalam dialog tersebut juga dihadiri Kepala BKSDA DIY, Ir Junita Parjanti MT, Wakil Ketua DPRD Bantul H Nur Subiantoro SI Kom, anggota Komisi A DPRD Bantul , H Amir Syarifudin, Kepala Dinas Pertanian Bantul, Pulang Hariyadi.Â
Nur dengan tegas minta pemerintah harus mengkaji ulang Permen tersebut. “Permen 20 harus dicabut atau direvisi, itu sudah menjadi komitmen untuk mengawal tentang Permen yang membuat resah itu,†ujar Nur. Meski begitu pihaknya bakal mengawal sesuai dengan mekanisme. Nur melihat Permen ini sama sekali tidak berpihak kepada rakyat. Artinya hak rakyat memang harus diperjuangkan meski harus 'nglurug' sampai ke Jakarta. Adanya Permen itu peternak burung kicau tidak bisa menjalankan bisnisnya setelah diwajibkan menjual anakan dari keturunan ketiga (F3) indukan.
Baca Juga:Â Bantu Koleksi, TSTJ Beri Kesempatan Adopsi Satwa
Sebagai wakil rakyat, DPRD Bantul bakal memperjuangkan aspirasi ini. Bahkan Nur Subiantoro sudah menyiapkan pengacara nasional untuk memberikan pendampingan kepada Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) Bantul.
Sementara Amir Syarifudin mengatkan, pihaknya secepatnya bakal segera ke Jakarta untuk mengkonsultasikan Permen itu. Amir juga minta agar bupati tidak membuat Perbup terkait dengan Permen itu. "Kamis besok siap ke Jakarta, untuk urusan Permen itu," ujarnya Amir.
Ketua APBN Bantul, Agus Sih Nugroho menjelaskan, poin ketentuan yang jadi sorotan ialah soal badan hukum yang harus dimiliki perternak terutama burung kicau Murai Batu dan Cucak Rowo.