"Dalam Permen LHK itu selain harus berbadan usaha. Hasil penetasan yang wajib lolos pendataan BKSDA dinilai memberatkan," ujarnya. Soal pendataan anakan di perternak telah bergulir menjadi bola liar dan menjurus kepada pengenaan pajak terhadap anakan yang dijual.
Karena sejak terbitnya Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/18 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, pengemar burung tidak mau membeli anakan peternak untuk dpelihara. Masyarakat khawatir peliharaan dianggap ilegal oleh pemerintah. Pihaknya sebagai wakil 2.000-an perternak burung se-DI Yogyakarta, termasuk 300 di Bantul minta pemerintah mencabut permen tersebut.
Kepala BKSDA DIY Junita akan membawa hasil pertemuan itu ke Kemen LHK. Kendati akan membawa ke pusat, BKSDA DI Yogyakarta tetap akan melakukan pedataan terhadap burung kicau. Termasuk dari 900 flora dan fauna dilindungi. BKSDA juga membuka tiga posko untuk membantu peternak maupun pengemar melaporkan hewan peliharaannya. Sementara Tim Advokasi APBN Bantul, Erlin Agustina SH didampingi Joko Upoyo Wijaksono SH mengatakan, bakal memberikan pendampingan kepada APBN Bantul.(Roy)