Pecinta Cucak Rowo dan Murai Batu Protes Permen LHK, Apa Sebabnya?

Photo Author
- Senin, 27 Agustus 2018 | 02:30 WIB

"Dalam Permen LHK itu selain harus berbadan usaha. Hasil penetasan yang wajib lolos pendataan BKSDA dinilai memberatkan," ujarnya. Soal pendataan anakan di perternak telah bergulir menjadi bola liar dan menjurus kepada pengenaan pajak terhadap anakan yang dijual.

Karena sejak terbitnya Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/18 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, pengemar burung tidak mau membeli anakan peternak untuk dpelihara. Masyarakat  khawatir peliharaan dianggap ilegal oleh pemerintah. Pihaknya sebagai wakil 2.000-an perternak burung se-DI Yogyakarta, termasuk 300 di Bantul minta pemerintah mencabut permen tersebut.

Kepala BKSDA DIY Junita akan membawa hasil pertemuan itu ke Kemen LHK. Kendati akan membawa ke pusat, BKSDA DI Yogyakarta tetap akan melakukan pedataan terhadap burung kicau. Termasuk dari 900 flora dan fauna dilindungi. BKSDA juga membuka tiga posko untuk membantu peternak maupun pengemar melaporkan hewan peliharaannya. Sementara Tim Advokasi APBN Bantul, Erlin Agustina SH didampingi Joko Upoyo Wijaksono SH mengatakan, bakal memberikan pendampingan kepada APBN Bantul.(Roy)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X