Krjogja.com, BANTUL - Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan hal tersebut pada rakor yang mengundang perwakilan Parpol serta instansi terkait seperti Satpol PP, Polres Bantul, KPU Bantul dan Badan Kesbangpol Bantul.
Didik mengungkapkan bahwa Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap APS yang dipasang oleh Parpol dan sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 tercatat sebanyak 1.145 APS di seluruh wilayah Bantul. Adapun jenis APS ini terdiri dari bendera, baliho, spanduk dan beberapa bentuk yang lain.
Baca Juga: Paduan Suara GBP Hibur Pengunjung Plaza Malioboro
Dalam rakor tersebut Didik menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan terhadap pengawasan APS masih ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan yaitu dipasang didekat tempat fasilitas pendidikan serta dipasang difasilitas umum.
"Selain itu juga ditemukan adanya APS yang memuat unsur kampanye atau ajakan," tuturnya.
Karena itu dalam rakor tersebut diimbau kepada Parpol untuk tidak memasang APS ditempat-tempat yang menjadi larangan seperti yang telah diimbau oleh Bawaslu RI melalui surat Nomor 530 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat pusat.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Dijaga Polisi, Logistik Pemilu Pakai Bahan Sekali Pakai
Bawaslu Bantul juga telah mengimbau perihal tata cara pemasangan APS ini kepada Parpol di Bantul tepatnya di tanggal 11 september 2023 yang lalu.
Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APS antara lain di tempat ibadah, di rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah termasuk didalamnya milik TNI/POLRI serta BUMN/BUMD.
Diharapkan Parpol yang memasang APS tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat memindahkan sebelum masa kampanye berlangsung.
Baca Juga: Opick Tombo Ati Konser Amal Munajat Cinta, Galang Dana untuk Palestina
Pada kesempatan yang sama Plt Kasatpol PP Bantul, Jati Bayubroto menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Bantul sedang melakukan penyusunan draft Peraturan Bupati tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). Perbup ini sedang dilakukan proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
Jati menjelaskan, keberadaan Perbup ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak khususnya Parpol dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Bantul. (*)