Halo Lur! Mulai 1 Februari 2024 Ada Tindakan Yustisi, Buang Sampah Sembarangan di Bantul Didenda Maksimal Rp 50 Juta

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 13:56 WIB
Jajaran Satpol PP Bantul awal Februari 2024 mulai memberlakukan OTT pelaku pembuang sampah liar.  (Foto: Judiman)
Jajaran Satpol PP Bantul awal Februari 2024 mulai memberlakukan OTT pelaku pembuang sampah liar. (Foto: Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Jajaran Satpol Pol PP Bantul mulai Kamis 1 Februari 2024 melakukan tindakan yustisi terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat utamanya yang membuang secara liar di pinggir jalan umum.

Untuk mengawali tindakan yustisi digalakkan operasi tangkap tangan (OTT) di 3 wilayah rawan buang buang sampah sembarangan, yakni di Kapanewon Banguntapan, Sewon dan Kasihan.

Kasat Pol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum, didampingi jajaran Kabid di Satpol PP Bantul Kamis (1/2) mengemukakan, atas arahan Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, bersama semua panewu dan semua lurah, mulai 2024 penekanan masalah sampah di Bantul diprioritaskan di 3 wilayah kapanewon.

Baca Juga: PSIM Bawa 26 Pemain ke Medan, Kas Hartadi: Kita Harus Punya Harga Diri Menang Lawan PSMS

Yakni Kapanewon Banguntapan, Sewon dan Kasihan, karena di 3 wilayah kapanewon ini pembuangan sampahnya sulit diatasi, sehingga menjadi gangguan umum, banyak pembuangan sampah liar di tepi jalan raya.

Atas kondisi tersebut Bupati Bantul mengarahkan bahwa dengan pengawasan darurat sampah di DIY, Bantul sudah mempunyai Perda Bantul No 2 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah , disana ada pasal yang mengatur tentang perilaku yang menyimpang ada regulasi pidananya.

Maka dengan adanya sampah yang belum teratasi ini Bupati menaikkan level darurat sampah yang sebelumnya dilakukan teguran dan pembinaan.

Baca Juga: Laba Tumbuh 33 Persen, BSI Berhasil Cetak Kinerja Impresif

Mulai 1 Februari 2024, apabila ada warga yang membuang sampah diatur susah sekarang mulai diterapkan sanksi yustisi, tindakan dimulai dari 3 kapanewon yang masih sulit diatur.

"Di Perda Bantul No 2 Tahun 2019 pasal 47 pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diancam denda maksimal sebesar Rp 50 juta. Kalau itu ada yang ditemukan membuang sampah secara liar," jelas Jati.

Bupati Bantul juga memerintahkan seluruh Panewu di 3 kapanewon tersebut, termasuk para lurah, juga kepada Satpol PP untuk membantu penertiban perilaku masyarakat terkait dengan pembuangan sampah.

Baca Juga: Simak Jadwal Tour Terbaru Februari 2024 NDX A.K.A., Kamu Dihampiri Enggak Lur?

Untuk penanganan sampah saat ini Bantul juga menyiapkan lokasi pengolahan sampah mandiri di 10 titik, dalam rangka program bersama Bantul bersih sampah 2025.
"Untuk penanganan penertiban pembuangan sampah ini Satpol PP juga mulai memberlakukan operasi tangkap tangan secara intensif," pungkasnya. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X