Krjogja.com - BANTUL - Sampai hari kelima atau Minggu (12/5), dari jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon Bupati perseorangan yang dibuka sejak 8 Mei 2024 tidak ada satupun masyarakat atau tokoh masyarakat yang menyerahkan dukungan Calon Perseorangan.
Sebelumnya pada 5 Mei 2024 KPU Bantul mengumumkan melalui media masa cetak dan medsos KPU, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 55.656 dukungan dan tersebar di 9 kapanewon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menjelaskan bahwa sebenarnya KPU Bantul sudah sejak bulan April 2024 menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang akan digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan.
Pihaknya juga sudah membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari Senin-Minggu dari jam 08.00-16.00, namun tidak ada satu pihakpun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Baca Juga: Maju Pilkada Perseorangan, KPU Sukoharjo Verifikasi Dokumen Pencalonan Tuntas-Djayendra
Sementara ada Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, manyampaikan bahwa pada hari minggu pukul 23.59 KPU Bantul menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 dan dinyatakan Nihil untuk bakal pasangan calon perseorang di Kab Bantul.
Joko menyampaikan sesuai jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik akan dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024, kemudian penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Joko berharap, masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 dengan penuh kegembiraan. (* )