Krjogja.com - BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melantik 3.393 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan dan penyerahan SK secara simbolis dilakukan Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih di Lapangan Trirenggo Bantul, Jumat ( 12/12), dengan disaksikan Wakil Bupati Bantul dan pejabat di jajaran Pemkab Bantul.
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik semula 3.468 orang, dalam perjalanan waktu ada yang mengundurkan diri karena sudah mendapat pekerjaan di tempat lain dan ada juga yang meninggal dunia sebanyak 40 calon.
Kemudian mendekati pelantikan ada yang mengundurkan diri sebanyak 35 calon, sehingga ada 3.393 orang yang Jumat kemarin dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dari jumlah 3.393 PPPK Paruh Waktu tersebut terbagi untuk pengisian guru 632 orang, tenaga kesehatan 123 orang dan tenaga teknis 2.638 orang.
Sebelum dilantik, mereka dipastikan telah menjalani tahapan dan pemenuhan persyaratan.
Sehingga yang sudah mundur sebagai calon PPPK Paruh Waktu tidak bisa digantikan oleh orang lain. Karena bersifat pribadi dan harus ada beberapa syarat yang dipenuhi.
Baca Juga: Transformasi Layanan RS Jiwa Grhasia Berjalan, Operasional Diharapkan Didukung APBD
Dalam sambutannya Bupati Bantul menekankan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen negara dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepada mereka.
"Ini adalah solusi yang harus kita syukuri bersama, sebuah jembatan emas menuju masa depan yang lebih baik. Meskipun nomenklatornya adalah Paruh Waktu, saya menegasnya, bahwa loyalitas dan pengabdian saudara tidak boleh Paruh Waktu. Status ini adalah amanah , sebuah kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya," tegas Bupati Bantul.
Halim juga berpesan, sebagai ASN ,PPPK Paruh Waktu harus memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Tunjukkanlah profesionalisme kalian dalam setiap aspek pekerjaan. Tingkatkan kompetensi diri , kuasai bidang tugas masing- masing, dan berikan kenerja terbaik.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti SH MHum melaporkan, latar belakang kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijaksanaan Pemerintah Pusat terkait penataan tenaga Non ASN .
Dalam rangka memberikan kepastian status dan legalitas kepada tenaga honorer atau Non ASN , serta dalam rangka menjaga kelancaran pelayanan publik. Juga adanya komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai Non ASN yang telah mengabdi bertahun- tahun.
"Skema Paruh Waktu ini, menjadi jembatan bagi mereka yang terdata dalam database BKN, tetapi belum terakomodasi dalam seleksi PPPK Penuh Waktu," papar Reni.