Dengan penetapan status Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja Paruh Waktu ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja, serta menjadi bagian yang mendukung Bupati Bantul dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bantul.
Khususnya dalam transformasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dan keadilan pelayanan publik. (Jdm)