bantul

Gugatan Praperadilan Pemborong Rumah Ditolak

Selasa, 28 Mei 2019 | 18:38 WIB
Hakim tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati SH MH saat membacakan putusan sidang praperadilan. (Foto : Yusron Mustaqim)

Selain itu, hakim juga menilai bukti perjanjian bukan sebagai alat bukti tetapi merupakan barang bukti. Untuk penangguhan perkara pidana karena adanya persinggungan dengan perkara perdata sebagaimana Perma No 1 Tahun 1956 mendasari asas otonomi penanganan perkara pidana oleh termohon sebagai penyidik dan bukan merupakan kewenangan hakim pemeriksa praperadilan untuk menilai.

Di sisi lain termohon telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti dalam penetapan tersangka yakni saksi, surat meliputi laporan polisi, penetapan sita dan keterangan ahli. Dengan begitu, penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur oleh Perkap dan KUHAP.

Sementara kuasa hukum pemohon, Thomas Nur Ana Edi Dharma SH menyatakan pihaknya menghormati putusan yang diambil hakim. Untuk itu pihaknya akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya dalam sidang perkara baik perdata maupun pidana. (Usa)

Halaman:

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB