bantul

Ahli Waris Menangkan Gugatan, Lahan Perumahan di Tirtonirmolo Dieksekusi

Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:26 WIB
Proses eksekusi di lahan sengketa.

Krjogja.com - BANTUL - Pengadilan Negeri (PN) Bantul melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 2.136 meter persegi di Tirtonirmolo Kasihan Bantul yang telah dijadikan komplek perumahan oleh pengembang, Selasa (15/08/2023). Dalam eksekusi ini petugas meminta warga yang telah menghuni komplek perumahan untuk mengosongkan rumah mereka. Proses eksekusi mendapat kawalan ketat puluhan petugas dari Kepolisian.

Kuasa hukum pengugat, Thomas Nur Ana Edi Dharma SH menegaskan lahan tersebut adalah milik kliennya yang bernamana Almarhum Sudarusman. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 52/Pdt.G/2022/PN.Btl tertanggal 26 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Bantul.

“Kami harus mengosongkan objek sengketa ini, karena kalau kami tidak melakukan upaya ini maka saudara T akan terus-menerus menjual objek sengketa dan otomatis korban jadi semakin banyak,” tegas Thomas disela eksekusi.

Baca Juga: Liana Tasno Ungkap Kas Hartadi Manajer Coach, Ingin Efisien Rampingkan Tim

Setelah pengosongan objek sengketa, nantinya lokasi ini akan dipasangkan papan spanduk yang menerangkan bahwa objek sengketa tersebut telah dieksekusi oleh PN Bantul. Hal ini dilakukan agar tidak ada siapapun yang memanfaatkan tempat tersebut kecuali seizin dari pemilik lahan.

Adapun yang menjadi dasar keluarga Almarhum Sudarusman untuk mengajukan permohonan eksekusi objek sengketa tersebut kepada PN Bantul karena T tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu ia juga tidak mengembalikan objek sengketa kepada keluarga Almarhum Sudaruman.

“Maka sesuai dengan ketentuan yang ada di putusan bahwa pengembalian objek sengketa tersebut akan dilakukan sesuai dengan eksekusi hukum acara perdata,” kata Thomas yang juga Direktur Kantor Jogja Reincarnation Justicia.

Thomas mengungkapkan sengketa ini berawal pada tahun 2019 sebelum Sudarisman meninggal. Ia bersama istrinya, Siti Iriani telah sepakat menjual tanahnya kepada T yang merupakan seorang pembeli tanah dengan maksud lahan yang dibeli akan dibangun rumah kavlingan.

Baca Juga: Cerita Anak KKN UGM Ditangisi Warga Desa di Wakatobi Saat Hendak Pulang

Dalam kesepakatan jual belinya kedua pihak sepakat dengan harga total senilai Rp 4.430.000.000 yang dibayarkan sebanyak tiga kali. Pembayaran yang dilakukan yakni sebesar Rp 430.000.000 sebagai DP dan sisa nya sebanyak Rp 4.000.000.000 dibayarkan pertanggal 22 Mei 2020 dan 22 November 2020.

“Saudara T baru membayar Rp 430.000.000 sebagai DP. Namun sisa pelunasan yang seharusnya dibayarkan tidak kunjung dilakukan,” imbuhnya.

Bahkan hingga Sudarusman meninggal pada 4 Maret 2022, pihak keluarga belum mendapatkan realisasi pembayaran pelunasan T. Karena permasalahan sengketa itulah akhirnya keluarga mengajukan gugatan perdata ke PN Bantul hingga akhirnya berakhir eksekusi.

Di lahan tersebut, T membangun komplek perumahan dan telah dijual ke beberapa pembeli. Untuk sementara ini, telah diketahui ada empat kepala keluarga yang menempati perumahan tersebut yang menjadi korban dan saat ini telah melakukan upaya hukum dengan malapor kepada kepolisian setempat atas tuduhan penggelapan. (Van)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB