Krjogja.com - BANTUL - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY didukung Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Yogyakarta dan DPTR Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi pemanfaatan tanah kasultanan, tanah kadipaten dan tanah kalurahan dalam rangka Reformasi Agraria di Aula Kalurahan Palbapang Bantul, diikuti lurah dan Bamuskal se Bantul, Rabu (20/11/2024).
Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Topaz Mardianto SIP MAcc mengatakan kegiatan yang dilakukan DPTR DIY ini selain sosialisasi pemanfaatan tanah.
Sekaligus monitoring terhadap progres perizinan pemanfaatan tanah kalurahan sebagaimana diketahui di Pergub Nomor 24 Tahun 2024, setiap penggunaan tanah harus dilakukan atau diproses perizinannya.
Baca Juga: SV UGM Bersama PT Global Service Indonesia Bekali Wisudawan Periode 1 November 2024
Di Kabupaten Bantul sendiri dari tingkat Kalurahan sudah bergerak. Kalurahan sudah merespon, hanya saja masih ada beberapa kendala, seperti kesulitan pada saat menggambar site plant, denah dan juga kesulitan- kesulitan yang sebetulnya sifatnya teknis.
Karena itu pada kegiatan sosialisasi dan monitoring ini, DPTR DIY mencoba 'menjembatani' ada kesulitan apa yang perlu dibantu.
"Kemudian kami dari DPTR dan dari Kejati siap melakukan pendampingan. Artinya kami semua konsisten, sinergi baik di tingkat Kabupaten, DIY maupun Kejati akan 'nyengkuyung bareng- bareng' terhadap pelaksanaan Pergub No 24 Tahun 2024," ungkap Topaz.
Baca Juga: UNISA Yogyakarta Gelar Media Gathering
Harapannya semua Kalurahan bisa difasilitasi dan bisa segera bergerak dan semua pengguna tanah di kalurahan bisa diproses izinnya bagi yang belum diproses .
Sementara Hendra Apriyansyah SH dari Kejati DIY berpesan, hendaknya jangan sampai terjadi pamong atau warga yang dijatuhi sanksi karena penggunaan tanah kalurahan tanpa izin.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut anggota DPRD DIY D Radjut Sukasworo. (*)