Tenaga pendamping berfungsi sebagai “Motivator in Action” dengan tujuan agar pendampingan yang mereka berikan menghasilkan manfaat bagi pelaku usaha binaannya.
"Selain itu pemerintah juga memberikan landasan bagi pelaksanaan kegiatan pendampingan dan legalitas kepastian hukum tenaga pendamping pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 15 yang menjelaskan perlunya aspek dukungan tenaga pendamping dalam pemberdayaan pelaku usaha," ujar Arif. (Roy)