Polisi Selidiki Kasus Penggelapan Mobil Diduga Libatkan Keponakan Legislator

Photo Author
- Senin, 22 Mei 2023 | 20:11 WIB
Cahya Efendi didampingi pengacaranya Ananto Widagdo menunjukan surat terima laporan di Polda Jateng.(Foto:Driyanto)
Cahya Efendi didampingi pengacaranya Ananto Widagdo menunjukan surat terima laporan di Polda Jateng.(Foto:Driyanto)

Hingga akhirnya, Efendi bersama F dan sopirnya mendatangi lokasi mobil yang ditunjukkan GPS pada 31 Desember 2022 dan ternyata merupakan rumah milik anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial.


"Kami pun sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AK. Namun kami diarahkan untuk berkomunikasi dengan mantan suami AK berinisial J yang merupakan seorang anggota TNI," kata Efendi.


Dalam komunikasi tersebut, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B. Dia mengaku diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.


Korban yang saat itu belum didampingi pengacara akhirnya melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Unit II Satreskrim Polresta Banyumas.


Akan tetapi dalam perkembangannya, dia akhirnya menggandeng seorang pengacara bernama Ananto Widagdo untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.


Lapor ke Badan Kehormatan DPRD


Ananto Widagdo penasehat hukum Efendi mengatakan permasalahan yang dihadapi kliennya saat ini tidak hanya kasus dugaan penggelapan mobil, juga dugaan pencemaran nama baik melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.


Berkaitan dengan tuduhan itu pihaknya telah mengadukan anggota dewan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.


Darbe Tyas Waskita pengacara oknum anggota dewan saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi terkait laporan yang dilakukan pengacara dari pihak Efendi ke Polda Jateng.


"Hingga saat ini belum menerima dari kliennya dan belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kami masih menunggu dari klien kami," jelasnya.


Sedang anggota dewan yang dimaksud saat dikonfirmasi mengaku hanya dititipi mobil oleh keponakannya dan dia tidak memegang kuncinya. Menurutnya, keponakannya itu meminjam uang dalam jumlah besar dan meninggalkan mobil tersebut sebagai jaminan.


Berkaitan dengan permasalahan tersebut, ia siap memenuhi panggilan dari polisi karena ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan pihak Cahya Efendi dengan menyebarkan percakapan antara dirinya dan Efendi dalam WhatsApp ke satpam perumahan.


Ia juga siap jika ada surat pemanggilan polisi. "Saya pasti datang sebagai warga negara yang baik. Saya akan menceritakan dengan memperlihatkan bukti-bukti CCTV dan setingan," ungkapnya. (Dri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X