BANYUMAS,KRJogja.com- Setelah melakukan penyelidikan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Sabtu (16/4/2022) malam menjelaskan, kedua pelaku yang dibekuk RA (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang , dan
dan IK (25) warga Desa Pancurendang.
" Pelaku IK merupakan residivis curanmor yang baru bebas asimilasi," kata AKP Wawan. Sedang tindak kejahatan pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (13/4/2022) di halaman rumah korban bernama Muslih (51) di Desa Kalibenda, Ajibarang,Banyumas.
Dijelaskannya, modus yang dilakukan kedua pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih, No. Pol : R-4942-FB, milik korban yang tidak dikunci dan terparkir di halaman samping rumah.
Kejadian itu kemudian dilaporkan
ke Polsek Ajibarang. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para pelaku.
Menurut keterangan pelaku sepeda motor hasil kejahatan sudah dijual secara online seharga Rp 2.200.000, kepada seorang laki-laki tidak dikenal di wilayah Wangon selanjutnya uang hasil kejahatan dibagi dua.