Pakar Hukum Unsoed Apresiasi Langkah Kajagung Usut Kelangkaan Migor

Photo Author
- Rabu, 6 April 2022 | 12:34 WIB

PURWOKERTO, KRJogja.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokero, Jawa Tengah Dr Kuat Puji Prayitno SH MHum, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor berupa pemberian ijin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.

" Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah mengusut kasus pemberian ijin ekspor minyak goreng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dr Kuat Puji Prayitno saat ditemui KRJogja.com di kantornya Rabu (6/4/2022).

Menurutnya kasus kelangkaan minyak goreng di dalam negeri berawal harga minyak goreng didunia mengalami kenaikan dari 110 dolar menjadi 1400 dolar per kilogram.

Kenaikan komoditas minyak goreng ini dimanfaatkan oleh eksportir untuk mencari keuntungan sebanyak

banyaknya. Selanjutnya eksportir

minta surat ijin ekspor ke Kementerian Perdagangan untuk bisa menjual ke luar negeri.

" Padahal sudah ada regulasi, minyak goreng boleh diekspor setelah ada pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri. Namun karena ada ijin ekspor yang dikeluarkan olah tata kelola ekspor yakni Kementerian Perdagangan saat kebutuhahan dalam negeri kurang, maka diduga ada perbuatan gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang," jelas Kuat.




Pakar Hukum Unsoed Dr Kuat Puji Prayitno SH MHum.(Foto:Driyanto)

Dalam perkara ini maka untuk tersangka bisa dari yang mengeluarkan ijin ekspor yakni Kementerian Perdagangan yang diduga ada gratifikasi dengan mengeluarkan ijin ekspor, dan yang menerima ijin ekspor dari eksportir.

Kuat, menambahkan kasus ini telah merugikan perekonomian negara, dan korban jiwa, yakni kelangkaan minyak goreng dalam negeri, dan antrian pembeli minyak goreng yang meninggal setelah berdesak desakan.

"Saya kira langkah Kejaksaan Agung sangat bagus untuk memberi terapi dan pembelajaran bagi Kementerian Perdagangan tentang tata kelola perdagangan," ungkapnya.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, selama penyelidikan telah memeriksa 14 orang saksi dan dokumen/surat dalam kasus tersebut.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X