Pakar Hukum Unsoed: Rumah Restoratif Justice Adalah Rumah  Arsitek Indonesia

Photo Author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 21:50 WIB
Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum pakar hukum Unsoed. (Foto:Driyanto)
Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum pakar hukum Unsoed. (Foto:Driyanto)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Pakar hukum yang juga Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum, menanggapi

berkaitan adanya program Rumah Restoratif Justice  (Rumah RJ) di setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) yang hari ini Rabu (16/3/2022)  diresmikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dr Kuat Puji Prayitno, menilai Rumah RJ yang diluncurkan Kejaksaan Agung adalah rumah dengan arsitek Indonesia. "Kalau saya analogkan, rumah restorative justice, di mana rumah itu adalah tempat bernaungnya orang, maka rumah restorative justice ini adalah rumah dengan arsitek asli Indonesia. Jadi kalau saya ibaratkan, rumah restorative justice itu adalah rumah keadilan dengan arsitek asli Indonesia," ungkapnya saat ditemui di kantornya Rabu (16/3/2022)  sore.

Ia, menjelaskan pilar-pilar keadilan restoratif memiliki karakteristik yang sama dengan nilai-nilai Pancasila. "Kita hidup di alam Pancasila, di mana nilai-nilai Pancasila menjadi sendi-sendi kehidupan karakter bangsa Indonesia, sehingga kalau kita mau membangun hukum nasional ya tentunya dibangun di atas sendi-sendi Pancasila," jelasnya.

Ia mencontohkan keadilan restoratif menginginkan keadilan yang ditempuh dengan cara musyawarah, sehingga sesuai sila keempat Pancasila.

Selain itu, dalam keadilan restoratif juga menginginkan sesuatu yang berkeadilan sosial sesuai sila kelima Pancasila, karena di dalamnya melibatkan semua unsur elemen masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki dan membangun keadilan.

"Yang namanya menghukum, memberikan punishment itu ibaratnya seperti paku dengan palu. Pelaku itu paku, negara atau hukum itu palu, begitu dipukul,  paku itu hilang dari permukaan, itu tugas palu baru selesai. Tetapi dalam restorative justice tidak seperti itu. Dalam keadilan restoratif adalah untuk menyatukan atau mempersatukan," ungkapnya.

Dalam penyelesaian RJ pelaku dan korban diajak duduk bersama untuk mencari solusi atau penyelesaian permasalahan dengan menjunjung nilai-nilai humanisme sesuai sila kedua Pancasila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X