CILACAP, KRJOGJA.com - Sebanyak 58 orang narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang, Banten dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Rabu (26/01/2022). Dari sejumlah napi itu, 55 orang merupakan napi kasus Narkoba dan 3 napi lainnya, kasus pembunuhan berencana.
"Sedang berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 40 napi dan Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 18 napi," ujar Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Jalu Yuswa Panjang.
Dijelaskan, rombongan napi asal Banten itu sampai di Dermaga Wijaya Kusuma, Cilacap sekitar pukul 06.30. Mereka mendapat pengawalan ketat 10 anggota Brimob, 8 petugas Lapas dan 2 petugas Kanwil Banten.
Setelah diterima di Dermaga Wijayapura, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik, penggeledahan badan melalui body scanner, sesuai dengan protokol kesehatan.
Sekitar pukul 07.00 rombongan napi Banten itu disebrangkan ke Dermaga Sodong Nusakambangan dengan Kapal LCT Meranti 7-01 dan diperlengkapi pelampung.
Setibanya di Dermaga Sodong, langsung diangkut menggunakan  Bus Tras Nusakambangan menuju Lapas Super Maksimum Sekuriti Karanganyar. "Mereka ditempatkan disana karena kategori high risk atau risiko tinggi,"katanya. (Otu)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.