Pengusaha Ritel Purwokerto Digugat Rp 2,4 M

Photo Author
- Minggu, 18 April 2021 | 12:08 WIB
Kundrat Andriansyah menunjukan surat gugatan dan bukti pendaftaran gugatan di PN Purwokerto.(Foto:Driyanto)
Kundrat Andriansyah menunjukan surat gugatan dan bukti pendaftaran gugatan di PN Purwokerto.(Foto:Driyanto)

Penasihat hukum tergugat I, Paulus Gunadi saat dihubungi mengaku belum mengetahui gugatan wanprestasi yang didaftarkan penasihat hukum penggugat di PN Purwokerto pada tanggal 16 April 2021." Kalau sudah ada pemberitahuan dari pengadilan, saya akan memberikan keterangan ke media," jelasnya.(Dri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X