PURWOKERTO,KRJOGJA.com - Diduga memberikan keterangan palsu saat pembuatan akta notaris pada pendirian yayasan, Supriyadi (59) Ketua pengurus Yayasan Karya Darma (YKD) Banyumas 1980, dan Mohammad Zakaria (42), pembina yayasan tersebut, dilaporkan ke Polresta Banyumas.
Laporan polisi dengan nomor TTLP: B/258/IX/2020/Pengaduan, tertangal 8 September 2020, diterima dan ditanda tangani oleh Supriyadi SH jabatan Penyidik Pembantu Unit II Satuan Reskrim Polresta Banyumas. Sedang sebagai pelapor ada empat orang, semuanya merupakan pengurus Yayasan Karya Darma Banyumas terakhir akta perubahan nomer 2 tahun 1999. Yakni Haryanto Pudjo, Sri Hening Prasastono, Yulimanto, dan Kwintadi Irianto.
"Keduanya kita laporkan karena memberikan keterangan palsu pada akta otentik dalam akta nomer tahun 2017 oleh notaris Agus Padoman dan sudah mendapatkan pengesahaan dari Kemenkumham, tanggal 31 Januari 2017 dengan nama Yayasan Legiun Veteran Karya Darma Banyumas. Kemudian diubah lagi menjadi Yayasan Karya Darma Banyumas 1980 berdasar akta nomer 15 tahun 2020 oleh notaris Prian Wistiarso dan juga sudah disahkan Kemenkumham," kata Haryanto, yang didamping kuasa hukumnya Khoerudin Islam Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, dugaan pemberian keterangan palsu kedua terlapor, yakni memasukkan aset dan kekayaan Yayasan Karya Darma Banyumas, dengan alamat Jalan dokter Angka 56 Purwokerto ke dalam yayasan terlapor. Satu di antaranya, aset tersebut yakni sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No 82 tahun 1983 atas nama Yayasan Karya Darma Banyumas, seluas 12.500 meter persegi, terletak di Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur.
Haryanto menjelaskan aset (SHGB) tersebut pada tahun 2004 dijaminkan di Bank Jateng Cabang Purwokerto untuk pinjaman sebesar Rp 750 juta. " Kredit lima tahun ini sudah lunas, dan saat kita mau mengambil ditolak oleh Bank Jateng . Alasan pihak bank, karena terlapor mengklaim aset itu menjadi aset milik yayasan itu," kata Haryanto Pudjo.
"Karena aset dan kekayaan yayasan kami dimasukkan ke dalam akta yayasan terlapor, sehingga Bank Jateng Purwokerto yang menyimpan sertifikat SHGB No 62 sampai sekarang dan tidak mau menyerahkan kembali ke kami sebagai debiturnya," ungkapnya.
Haryanto, menerangkan, terlapor Supriyadi sebelumnya tidak masuk dalam kepengurusan YKD Banyumas sejak berdiri tahun 1980 hingga perubahan akta nomer 2 tahun 1999. Mereka, juga juga tidak bertindak sebagai debitur dan tidak pernah melakukan angsuran ke Bank Jateng atas pinjaman Rp 750 juta, dan sudah lunas.
Namun mereka berusaha untuk mengambil sertifikat di Bank Jateng yang masih atas nama YKD Banyumas. Bahkan beberapa kali mengugat, namun kalah dan keputusannya sudah inkrah (tetap).
Supriyadi sebagai terlapor saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, posisi menjadi pengurus sudah sesuai aturan Undang Undang Yayasan. Karena saat itu, salah satu pendiri, Abdul Kadir, sudah
mengundang pihak pelapor untuk rapat perubahan yayasan (penyesuaian UU Yayasan).
Namun yang bersangkutan diundang sampai beberapa kali tidak hadir. Sehingga Yayasan Legiun Veteran Karya Darma Banyumas, kini menjadi Yayasan Karya Darma Banyumas 1980, sudah sah sesuai aturan UU.
"Karena sudah sesuai presedur, maka aset SHGB No 82 yang notabene masuk dalam kekayaan Yayasan Karya Darma Banyumas tahun 1980, bisa masuk dalam akta saya, karena saya sebagai penerus akta tahun 1980. Makanya saat saya bawa ke Kemenkumham bisa disahkan," tegasnya.