PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Melakukan penganiayan terhadap Chen Wheili (42) warga negara tiongkok, dengan cara mengroyok, bapak dan anak, Abd (42) dan Kna (20) warga Desa Tipar, Rawalo, Banyumas Selasa (17/3/2020) diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto
Sidang dipimpin Majelis Hakim Budi Setyawan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Eka Rama. JPU Eka Rama saat ditemui mengaku kesulitan untuk menghadirkan saksi korban Chen Wheili karena yang bersangkutan masih berada di China.
"Saksi korban tidak bisa dihadirkan berkaitan wabah Corona di China," kata Eka Rama saat ditemui KRJogja.com di PN Purwokerto.
Meski begitu ia optimis kedua terdakwa bisa dihukum maksimal, karena masih ada alat bukti lainya seperti saksi, alat butki petunjuk, dan visum. "Dalam pasal 183 KUHAP minimal ada dua alat bukti untuk perkara bisa disidangkan," ungkapnya.
Aksi penganiayaan itu, sendiri pada Jumat tanggal 27 Desember 2019, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di depan rumah saksi Tri Wahyuningsih (40) teman korban di Desa Tipar R .04/RW11, Rawalo, Banyumas.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.