Aniaya WNA, Bapak dan Anak Kompak Disidang

Photo Author
- Rabu, 18 Maret 2020 | 03:13 WIB
Terdakwa Abd dan Kna, bapak dan anak (Driyanto)
Terdakwa Abd dan Kna, bapak dan anak (Driyanto)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Melakukan penganiayan  terhadap Chen Wheili (42) warga negara tiongkok, dengan cara mengroyok, bapak dan anak, Abd (42)  dan Kna (20) warga Desa Tipar, Rawalo, Banyumas Selasa (17/3/2020) diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto

Sidang dipimpin Majelis Hakim Budi Setyawan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Eka Rama. JPU Eka Rama saat ditemui mengaku  kesulitan untuk menghadirkan saksi korban Chen Wheili karena yang bersangkutan  masih berada di China.

"Saksi korban tidak bisa dihadirkan berkaitan wabah Corona di China," kata Eka Rama saat ditemui KRJogja.com di PN Purwokerto.

Meski begitu ia optimis kedua terdakwa bisa dihukum maksimal, karena masih ada alat bukti lainya seperti saksi,  alat butki petunjuk, dan visum. "Dalam pasal 183 KUHAP minimal ada dua alat bukti untuk perkara bisa disidangkan," ungkapnya.

Aksi penganiayaan itu, sendiri pada Jumat tanggal 27 Desember 2019, sekitar  pukul 16.30 WIB bertempat di depan rumah saksi  Tri Wahyuningsih (40) teman korban di Desa Tipar R .04/RW11, Rawalo, Banyumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X