Â
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Karena masih ada pelaku lainya dengan peredaran narkotika yang lebih besar tim gabungan masih melakukan pengembangan ke jaringan narkotika lintas kota tersebut.(Dri)