Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Kota Jateng Dibekuk

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2019 | 21:10 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, menunjukan baran bukti sabu sabu dengan latar belakang tiga pengedar.(Foto:Driyanto)
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, menunjukan baran bukti sabu sabu dengan latar belakang tiga pengedar.(Foto:Driyanto)

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Karena masih ada pelaku lainya dengan peredaran narkotika yang lebih besar tim gabungan masih melakukan pengembangan ke jaringan narkotika lintas kota tersebut.(Dri)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X