Esok harinya ketika korban pulang dalam keadaan mencurigakan, sehingga orang tuanya berupaya menanyakan apa yang terjadi pada diri korban. Betapa kagetnya mereka, setelah mendengar cerita jika korban habis digarap empat remaja warga Karanganyar. Merasa tidak bisa menerima perlakuan tersebut , orangtua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Adipala.
"Bersama keempat tersangka itu, kami amankan pula sejumlah pakaian korban dan tersangka yang dikenakan saat kejadian,"katanya. Selanjutnya para tersangka tindak pencabulan itu dijerat pasal 81,82 Undang-Undang (UUR) I nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Otu)